POS-KUPANG.COM - Korlantas Polri akan melakukan uji coba pembuatan dan perpanjangan surat izin mengemudi (SIM) dengan menambahkan syarat baru berupa kepemilikan BPJS Kesehatan aktif di beberapa daerah.
Uji coba aturan itu akan mulai berlaku pada Sabtu 1 Juli hingga Senin 30 September 2024.
“Kami tegaskan bahwa ini adalah uji coba,” ujar Kasibinyan SIM Subdit SIM Korlantas Polri, AKBP Faisal Andri Pratomo, Selasa 4 Juni.
Lantas, mana saja wilayah yang akan mulai memberlakukan BPJS Kesehatan sebagai syarat mengurus SIM?
Faisal mengatakan, ada 7 daerah yang akan memulai uji coba penambahan syarat kepesertaan BPJS Kesehatan untuk mengurus SIM.
Dilansir dari laman resmi Humas Polri, 7 daerah dimaksud, yakni:
- Aceh
- Sumatera Barat
- Sumatera Selatan
- DKI Jakarta
- Kalimantan Timur
- Bali
- Nusa Tenggara Timur (NTT)
Menurutnya, aturan tersebut diterapkan sebagai tindak lanjut dari Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 yang menekankan partisipasi aktif masyarakat dalam BPJS Kesehatan.
Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kesejahteraan Sosial Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudyaan, Nunung Nuryartono memastikan implementasi aturan itu tidak akan memberatkan dan merepotakan masyarakat.