Jika memungkinkan, lanjut Weng, pemerintah juga akan menetapkan tarif atas atas dan tarif batas bawah di Pusa Kuliner Kampung Ujung. Menurut Weng, secara undang-undang pemerintah daerah dibolehkan untuk itu.
"Tapi tentunya semua akan dikaji oleh satgas, sehingga tidak merugikan siapapun, itu beberapa upaya yang sedang dikerjakan," pungkasnya. (uka)
Ikuti berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS