Berita Alor

Kapolres Alor Pimpin Upacara PTDH Andreas Lakilangi

Penulis: Rosalia Andrela
Editor: Eflin Rote
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kapolres Alor, AKBP Supriadi Rahman, S.I.K., M.M. pimpin upacara PTDH Andreas Lakilangi di lapangan upacara Mapolres Alor

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Rosalia Andrela

POS-KUPANG.COM, KUPANG - Kapolres Alor, AKBP Supriadi Rahman, S.I.K., M.M., sesuai surat telegram Kapolda NTT Nomor : ST/225/V/KEP./2024 tertanggal 08 Mei 2024 memimpin upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH), Brigpol Andreas Peterson Lakilangi.

Upacara ini dilaksanakan pada Senin, 3 Juni 2024 bertempat di lapangan upacara Mapolres Alor dihadiri oleh personel Polres Alor.

Pada upacara tersebut Supriadi menegaskan PTDH sebagai wujud komitmen Polri memberikan sanksi bagi personel yang melanggar disiplin dan kode etik Polri.

“Upacara ini sebagai wujud komitmen pimpinan Polri dalam memberikan sanksi hukuman bagi personel, yang melanggar disiplin dan kode etik Polri. Pelaksanaan upacara ini dilakukan sesuai dengan prinsip-prinsip hukum yang berlaku, termasuk asas kepastian hukum, kemanfaatan, dan keadilan,” ujarnya.

Supriadi berharap di masa yang akan datang tidak ada lagi kasus serupa.

“Saya berharap kedepan tidak ada lagi upacara serupa yang harus dilakukan. Semua personel diharapkan mengambil hikmah dan pelajaran dari peristiwa ini, serta menjadi pribadi yang baik dalam melaksanakan tugas secara profesional, bertanggung jawab, dan sesuai dengan peraturan yang berlaku,” ungkapnya.

Brigpol Andreas Peterson Laklangi, diketahui terbukti tidak melaksanakan tugasnya selama lebih dari 30 hari kerja secara berturut-turut.

Perbuatan tersebut melanggar Pasal 14 ayat (1) huruf a Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri, JO Pasal 5 ayat (1) huruf c Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

Sebelumnya, pada tanggal 26 Oktober 2023 Polres Alor menerbitkan surat Daftar Pencarian Orang (DPO) dengan nomor : DPO/01/X/2023/Propam. Surat DPO ini diterbitkan karena Andreas saat itu, telah meninggalkan tugas selama 81 hari dan tidak mengindahkan 3 kali pemanggilan dari Seksi Propam Polres Alor. (cr19)

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM di GOOGLE NEWS

Berita Terkini