Bukan kewenangan MA
Pengajar hukum pemilu di Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Titi Anggraini, mengungkapkan, mengingat persyaratan usia diatur di dalam UU Pilkada, maka bila ada ketidakjelasan dalam penerapan dan dianggap menimbulkan ketidakpastian hukum, ruang pengujiannya bukan di MA. Pengujian mengenai hal tersebut dapat dilakukan langsung ke Mahkamah Konstitusi.
”Sebab, KPU adalah regulator teknis yang mengatur penyelenggaraan proses dan manajemen tahapan pilkada yang menjadi tugas dan kewenangannya. KPU-lah yang mengoperasionalisasi UU dalam peraturan yang mereka buat. Hal ini juga sudah ditegaskan MK melalui putusan MK Nomor 15/PUU-V/2007,” kata Titi.
Selain itu, Titi juga mempertanyakan proses uji materi di MA yang kurang transparan dan terbuka seperti di MK. Ia mendesak agar MA ke depan melakukan pengujian peraturan di bawah undang-undang secara lebih terbuka, transparan, dan akuntabel. Hal ini penting untuk mengeliminasi kecurigaan dan anasir-anasir spekulatif.
(kompas.id)
Ikuti berita POS-KUPANG,COM di GOOGLE NEWS