Berita NTT

Kejati NTT Tetapkan Tersangka Baru Dugaan Tipikor Pengalihan Aset Pemda Kupang

Penulis: Rosalia Andrela
Editor: Rosalina Woso
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tersangka kasus dugaan Tipikor pengalihan aset pemerintah Kabupaten Kupang berupa tanah kepada pihak lain yang tidak berhak, ditahan oleh Kejati NTT

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Rosalia Andrela

POS-KUPANG.COM, KUPANG - Kejaksaan Tinggi atau Kejati NTT menetapkan tersangka baru yakni EP alias Erwin Piga mantan Kasubsi Pengukuran pada BPN Kota Kupang,  dalam kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dugaan pengalihan aset Pemda Kupang.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati NTT, Raka Putra Dharmana, S.H.,M.H., menyatakan penetapan tersangka ini dilakukan pada Rabu, 29 Mei 2024.

Dijelaskan Raka, Dari hasil Penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur Nomor : Print- 312 /N.3/Fd.1/05/2024 tanggal 22 Mei 2024 dan Surat Penetapan Tersangka Nomor: B-1267 /N.3/Fd.1/05/2024 tanggal 22 Mei 2024, dari keterangan saksi-saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk dan barang bukti maka ditemukan dua bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan EP (Pensiunan PNS /Mantan Kasubsi Pengukuran pada Kantor BPN Kota Kupang) sebagai tersangka dalam perkara Tipikor pengalihan aset pemerintah Kabupaten Kupang berupa tanah kepada pihak lain yang tidak berhak.

“Tersangka EP bersama dengan dua terdakwa lainnya Petrus Krisin selaku penerima tanah dan terdakwa Hartono Fransiscus Xaverius, SH yang saat ini perkaranya sudah dilimpahkan ke PN Tipikor Kupang dan di jadwalkan sidang pembacaan dakwaan pada tanggal 31 Mei 2024,  diduga melakukan tindak pidana korupsi yang mengakibatkan kerugian negara kurang lebih sebesar Rp. 5.956.786.664,40,-. Total kerugian ini berdasarkan Laporan Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara Inspektorat Provinsi NTT Nomor : X.IP.775/13/2023,” jelas Raka.

Baca juga: Penempatan Kapal Basarnas di Labuan Bajo Manggarai Barat NTT Terkendala Dermaga

Saat ini EP langsung dilakukan penahanan oleh Penyidik di Rumah Tahanan Negara Kelas II Kupang sejak 29 Mei 2024 sampai dengan 20 hari ke depan.

Terhadap tersangka sebagaimana diatur dalam Undang-Undang diancam dengan pasal :

Primair : Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP 

Subsidair : Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP. (cr19).

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lainnya di GOOGLE NEWS

Berita Terkini