POS-KUPANG.COM, KUPANG - Dalam melaksanana tugas dan fungsinya, Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Provinsi Nusa Tenggara Timur atau BPKP NTT melakukan pengawasan terhadap proyek strategis nasional (PSN) di wilayah Provinsi NTT.
Sebanyak 12 paket proyek strategis nasional masuk dalam pengawasan BPKP NTT selama rentang waktu 2023-2024.
Hal tersebut diungkapkan Kepala Perwakilan BPKP Provinsi NTT, Rizal Suhaili saat memimpin Apel Peringatan HUT ke-41 PPKP di halaman kantor itu pada Kamis 30 Mei 2024 pagi.
Baca juga: BPKP NTT Selamatkan Uang Negara Rp68,9 Miliar Tahun 2023
Selain mengawasi 12 paket PSN di NTT, Rizal juga menyebut bahwa BPKP NTT berhasil menyelamatkan uang negara hingga Rp 86,9 miliar pada tahun 2023.
Adapun 12 Proyek Strategis Nasional yang menjadi bagian dari Pengawasan BPKP NTT dengan melakukan Reviu Tata Kelola dalam rentan waktu 2023 sampai dengan 2024 di NTT terdiri dari pengembangan pelabuhan, penegembangan bandara, pembangunan bendungan, pengembangan kawasan PLBN pengembangan kawasan pariwisata nasional hingga food estate.
Daftar prayek strategis nasional itu terdiri dari PSN Pengembangan Pelabuhan Kupang, PSN Terminal Multipurpose Labuan Bajo, PSN Bandar Udara Komodo - Labuan Bajo, PSN Bendungan Napun Gete, PSN Bendungan Temef, PSN Bendungan Manikin, dan PSN Bendungan Mbay.
Selanjutnya PSN Program Tanah Obyek Reforma Agraria (TORA), PSN Program Pengembangan Kawasan Perbatasan PLBN Oepoli, PSN Program Pengembangan Kawasan Perbatasan PLBN Napan, PSN Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN) Pembangunan Kawasan Otorita Labuan Bajo Flores, serta PSN Food Estate Provinsi Nusa Tenggara Timur.
Sementara dalam melakukan pengawasan keuangan dan pembangunan, kata Rizal BPKP NTT telah melakukan efisiensi keuangan negara/daerah sebesar Rp16 miliar.
Selain itu juga dapat dilakukan optimalisasi penerimaan asli daerah sebesar Rp1,5 milliar.
Pengawasan Perwakilan BPKP Provinsi NTT juga mengidentifikasi belanja negara/daerah senilai Rp5,7 triliun yang manfaatnya dapat lebih optimal jika perencanaan dan penganggaran diperbaiki dan pada periode Januari 2023 sampai Maret 2024.
BPKP dengan Kejaksaan melakukan penanganan 3 kasus penyimpangan keuangan Negara yang telah inkract dengan total kerugian negara sebesar Rp6.095.466.234. (*)
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lainnya di GOOGLE NEWS