Berita Ende

Polisi di Ende Amankan Tersangka yang Terlibat Kasus Dugaan Pencurian dengan Kekerasan

Editor: Edi Hayong
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Berkas perkara dari kasus pencurian dengan kekerasan yang dilakukan oleh kedua tersangka telah lengkap dan tersangka diserahkan ke Kejaksaan Negeri Ende untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Gambar diabadikan, Rabu, 29 Mei 2024 siang.

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Albert Aquinaldo

POS-KUPANG.COM, ENDE - Salah seorang anak dibawah usia berinisial, A (17), yang terlibat konflik hukum di Kabupaten Ende bersama rekannya RAR (20) berhasil diamankan Tim Buser Satreskrim Polres Ende.

Keduanya diduga melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang sempat viral di media sosial beberapa waktu lalu.

Keduanya ditangkap di dua tempat yang berbeda, Senin, 22 April 2024 lalu masing-masing A (17) diamankan di kos-kosan di Jalan Baru sedangkan RAR (20) diamankan di kediamannya di sekitar Dolog.

Kasus pencurian dengan kekerasan yang terjadi di Kota Ende, Sabtu, 20 April 2024 sekira pukul 21.00 Wita itu bermula saat RAR yang mengendarai sepeda motor jenis MIO J warna putih sepulang mengisi BBM di SPBU Wirajaya melintasi simpang lampu lima dan melihat A, anak yang berkonflik dengan hukum sedang berjalan kaki. 

Saat itu RAR berhenti dan A mengajak RAR mencuri Helm. Keduanya kemudian berjalan melewati ruas jalan bawah, jalan Dolog menuju Jalan Garuda kemudian menuju Jalan Sudirman dengan sepeda motor terebut yang di kendarai oleh A sedangkan RAR duduk di bagian belakang.

Baca juga: Polres Ende Raih Penghargaan Tiga Kali Berturut-turut dari Kapolda NTT

Setibanya di Jalan Sudirman tepatnya dekat Apotek Sudirman jalan menurun, A melihat satu unit sepeda motor yang di kendarai oleh korban IA.

A kemudian menyerempet sepeda motor yang dikendarai IA dari sisi kiri dan mengambil satu unit iPhone 11 milik korban yang disimpan pada dashboard motor dengan cara mengambil yakni posisi tangan kanan memegang stir/ gas sedangkan tangan kiri mengambil satu unit iPhone 11 milik korban yang disimpan dashboard motor. 

Setelah mengambil barang milik korban, A dan RAR kabur namun sempat dikejar oleh korban.

Mengetahui keduanya dikejar, A yang mengendarai kendaraan roda dua dan berboncengan dengan RAR seketika membelokkan motor ke arah kanan sehingga korban yang posisi di belakang menabrak sepeda motor milik tersangka hingga menyebabkan korban terjatuh dan mengalami luka- luka. 

Penyerahan Berkas Perkara ke Kejaksaan

Kasat Reskrim Polres Ende AKP Cecep Ibnu Ahmadi, melalui KBO Iptu Arnoldus Arakoy mengatakan berkas perkara dari kasus pencurian dengan kekerasan yang dilakukan oleh kedua tersangka telah lengkap dan tersangka diserahkan ke Kejaksaan Negeri Ende untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Rabu, 29 Mei 2024 siang.

Baca juga: Penyidik Tipikor Polres Ende Limpahkan Berkas Perkara Tambang Ilegal Milik PT Yetty Dharmawan

"Bahwa tahap II ini dilakukan dengan penyerahan tersangka dan barang bukti berupa satu unit sepeda motor dan satu unit HP setelah berkas perkara pada tahap I sudah dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum dengan pelimpahan tahap II ini artinya kasusnya sudah menjadi tanggung jawab pihak kejaksaan.” ujar Iptu Arnoldus Arakoy.

Kedua tersangka dikenakan Pasal 365 ayat (2) ke-1 dan ke-2 KUHP Sub pasal 362 KUHP Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo UU Nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak dengan ancaman hukuman maksimal selama 12 tahun penjara.(*)

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS

Berita Terkini