Ia juga mengungkapkan penegakan aturan tata ruang ini sebagai bentuk penataan kembali badan jalan dan trotoar agar tidak menutup akses publik.
“Salah satunya seperti di Jalan Timor Raya mulai dari Kelurahan Oesapa sampai ke Lasiana, ini musti diperbaiki agar drainase bahkan badan jalan itu tetap ada dan bisa diperhatikan. Masyarakat pejalan kaki juga bisa nyaman dan menghindari kemacetan,” ucapnya.
Ikuti berita POS-KUPANG.COM di GOOGLE NEWS