Berita Nasional

PMKRI Soroti Revisi RUU Penyiaran, Ancam Kebebasan Pers

Editor: Oby Lewanmeru
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

PMKRI menyoroti Rancangan Undang-undang Penyiaran. PMKRI menilai RUU itu bakal mengancam kebebasan Pers.

POS-KUPANG.COM -  Pengurus Pusat Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PP PMKRI) St. Thomas Aquinas periode 2022-2024 menyoroti Revisi Undang-Undang (RUU) tentang Penyiaran nomor 32 Tahun 2022 yang menuai kritik dari berbagai pegiat media.

Menurut Ketua Lembaga Media dan Pers Pengurus Pusat PMKRI Dominikus Dowo Koten, Revisi Undang-Undang Penyiaran dianggap dapat mengancam ruang demokratisasi dan kebebasan Pers karena didalamnya mengatur pelarangan penayangan eksklusif jurnalistik investigasi.

"Saya melihat ada upaya pembungkaman ruang-ruang kritis masyarakat sipil yang dilakukan secara terstruktur, sistematis dan masif," tegas Dom Koten

"Investigasi menjadi bagian terpenting dan ujung tombak jurnalistik dalam melahirkan produk yang berkualitas,"tambahnya

Larangan penayangan jurnalistik investigasi di draf RUU Penyiaran terbaru atau versi Maret 2024 itu bertentangan dengan UU Nomor 40 Pasal 3 ayat 1 Tahun 1999.

"Pers sebagai pilar ke empat demokrasi di Indonesia. Media sebagai jantung dan nafasnya demokrasi harusnya kita mendukung hal tersebut,"ucap Dom Koten

Untuk diketahui, Pelarangan itu ada dalam pasal 50B ayat (2) draf RUU Penyiaran terbaru atau versi maret 2024 dan Pasal 50B ayat (3) diatur mengenai sanksi apabila melanggar aturan pada ayat (2) tersebut akan mendapatkan teguran tertulis, pemindahan jam tayang, pengurangan durasi isi siaran dan konten bermasalah, penghentian sementara siaran, denda hingga rekomendasi pencabutan izin penyelenggaraan penyiaran (IPP).

Kemudian, pasal 50B ayat (4) disebutkan bahwa pengisi siaran juga bisa dikenakan sanksi berupa teguran dan/atau pelarangan tampil. (*)

Ikuti berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS

Berita Terkini