Dimana, tuntutan itu adalah tuntutan yang berkeadilan bagi korban dengan mempertimbangkan situasi yang dapat dijadikan alasan yang memberatkan yakni para terdakwa mengeroyok korban karena korban memiliki orientasi gender dan seksualitas yang berbeda, yakni seorang transpuan.
“Hal mana yang sama sekali tidak dibenarkan dari perspektif Hak Asasi Manusia. Serta memasukan Restitusi pada Surat Tuntutan sesuai dengan Keputusan LPSK bernomor R-2123/5.1.HSKR/LPSK/04/2024 Tanggal 22 April 2024,” katanya. (vel)