Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Irfan Hoi
POS-KUPANG.COM, KUPANG - Sekretaris Daerah (Sekda) NTT Cosmas Lana mempersilahkan aparatur sipil negara (ASN) untuk mendaftar sebagai bakal calon kepala daerah.
Cosmas Lana mengatakan tidak menjadi persoalan jika ASN mendaftar sebagai bakal calon kepala daerah. Ia menyebut ada aturan menyangkut itu. Larangan dari ketentuan bila ditetapkan dari bakal calon menjadi calon.
"Ada aturannya. Dilarang kalau sudah, apa namanya, sudah penetapan. Harus mundur. Kalau sekarang itu silahkan aja," kata dia, Kamis 2 Mei 2024.
Ketua Komisi Pemilihan Umum NTT Jemris Fointuna, Jumat 3 Mei 2024 mengaku ASN wajib mengundurkan diri jika ditetapkan menjadi calon kepala daerah.
"Saat mendaftar masih sebatas surat pernyataan pengunduran diri dan setelah itu harus menyerahkan surat keputusan dari pejabat yang berwenang tentang pemberhentian dari yang bersangkutan dari ASN," ujarnya.
Jemris Fointuna mengatakan, bagi anggota DPRD terpilih harus mengundurkan diri setelah pelantikan. Saat pendaftaran, bakal calon itu menyertakan surat pernyataan akan mengundurkan diri usai dilantik di DPRD.
Ketua Bawaslu NTT Nonato Sarmento menyebut, Bawaslu NTT sudah berkoordinasi dengan semua jajarannya agar ikut memastikan para ASN yang mendaftar telah melalui ketentuan yang ada.
"Yang paling pertama tentunya izin secara tertulis oleh pejabat atau pimpinan setingkat diatasnya," kata Sarmento.
Izin yang dibuat oleh para ASN itu merupakan bagian utama sebelum melanjutkan ke tahapan lebih jauh. Jikapun ASN itu sudah ditetapkan menjadi calon kepala daerah maka surat pengunduran diri akan dimintai oleh Bawaslu.
Baca juga: Pilkada Malaka, Delapan Pimpinan Parpol Non Seat Bertemu Stef Bria Seran
Secara hukum memang ASN dibolehkan untuk melakukan pendaftaran sebagai bakal calon kepala daerah. Dalam undang-undang 20 tahun 2023 pasal 56 tentang ASN, salah satu ketentuan mengatur bahwa di dalam pencalonan diri oleh pejabat tinggi madya dan pratama, wajib mengundurkan diri ketika sudah ditetapkan menjadi calon.
"Artinya ketika ditetapkan sebagai calon ASN wajib menyatakan pengunduran diri secara tertulis. Kalau proses ini kan dia sementara berproses jadi hanya izin," ujar dia.
Dalam etika ASN memang sudah dilarang, namun itu merupakan hak politik, termasuk ASN. Apalagi ASN sudah melakukan pendaftaran dan berproses dalam tahapan dan terafiliasi dengan parpol.
"Kalau kita kembali lagi ke dalam asas, nilai dasar serta kode etik, perilaku itu kan kalau pasal 2 UU 2023 ASN itu harus netral. Kalau dia sudah berproses ini maka netralitas dia diragukan. Tapi itu hak dia untuk berproses di politik," katanya.
Sarmento juga belum mengetahui izin tertulis ASN ke pimpinan setingkat diatasnya saat mendaftar, juga diberikan ke Bawaslu atau tidak. Dia akan meminta jajarannya untuk memastikan itu secara langsung.