Cara Mengajukan Bansos
Adapun untuk bisa menerima program bansos, seseorang harus terdaftar terlebih dulu dalam DTKS.
DTKS merupakan data induk yang berisi data pemerlu pelayanan kesejahteraan sosial, penerima bantuan, dan pemberdayaan sosial, serta potensi dan sumber kesejahteraan sosial.
DTKS berfungsi sebagai acuan lembaga-lembaga untuk memberikan bantuan sosial, seperti PKH, sembako, PBI JK, dan sebagainya.
Ada dua cara untuk mendaftar DTKS agar bisa mendapatkan bansos, yaitu secara offline dan online.
1. Daftar DTKS secara offline
Mendaftarkan diri ke desa/kelurahan melalui usuran RT/RW setempat
Usulan tersebut akan dibawa ke musyawarah desa atau kelurahan
Selanjutnya, usulan itu akan diinput ke Aplikasi SIKS-NG
Kemudian, Dinas Sosial akan melakukan verifikasi dan validasi usulan desa/kelurahan
Hasil verifikasi nantinya akan difinalisasi Dinas Sosial Kabupaten/Kota
Selanjutnya, Kepala Daerah akan melakukan pengesahan.
2. Daftar DTKS secara online