Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Rosalia Andrela
POS-KUPANG.COM, KUPANG - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Provinsi NTT mengikuti Focus Group Discussion Penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Penanggulangan Rabies di NTT.
Kegiatan ini dilaksanakan oleh Dinas Peternakan Provinsi NTT bersama Kemitraan Australia Indonesia untuk Ketahanan Kesehatan (AIHSP) yang mengundang stakeholder terkait.
Kegiatan FGD dihadiri oleh Kepala Bidang Hukum merangkap Perancang Peraturan Perundang-Undangan Madya, Yunus PS Bureni secara virtual serta hadir langsung Perancang Peraturan Perundang-Undangan Muda, Rafika dan Perancang Peraturan Perundang-Undangan Pertama, Abdullah di Hotel Neo by Aston Kupang.
Mewakili Kepala Kantor Wilayah, Marciana Dominika Jone, hadir sebagai Narasumber, Yunus PS Bureni menyampaikan materi tentang Sistematika Penyusunan Peraturan Perundang-Undangan.
Yunus mengatakan dalam pembentukan peraturan perundang-undangan harus memperhatikan adanya sistematika penyusunan.
Sistematika dalam menyusun peraturan perundang-undangan dibagi menjadi 4 (empat) BAB yaitu, pada BAB I memuat kerangka peraturan perundang-undangan, BAB II memuat hal-hal khusus, BAB III memuat Ragam Bahasa Peraturan Perundang-Undangan, dan BAB IV memuat Bentuk Rancangan Peraturan Perundang-Undangan.
“Dalam membuat materi pokok, peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi tidak dapat diubah atau dicabut dengan peraturan perundang-undangan yang lebih rendah dan substansi/isi peraturan perundang-undangan yang lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan substansi / isi peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi,” ujarnya Senin, 29 April 2024.
Baca juga: Kemenkumham Akan Berikan Sertifikasi untuk Pelaku Usaha Taat HAM
Dalam membentuk peraturan perundang-undangan terdapat asas yang harus dipahami meliputi kejelasan tujuan; kelembagaan; kesesuaian antara jenis, hierarki, dan materi muatan; dapat dilaksanakan; efektivitas dan efisiensi; kejelasan rumusan; dan keterbukaan
“Pada peraturan perundang-undangan terdapat pasal yang merupakan satuan aturan dalam peraturan perundang-undangan yang memuat satu norma dan dirumuskan dalam satu kalimat yang disusun secara singkat, jelas, dan lugas,” jelasnya.
Asisten Administrasi Umum Sekretaris Daerah Provinsi NTT, Semuel Halundaka menyampaikan FGD dilaksanakan guna membahas tentang pembentukan payung hukum terkait pencegahan penyebaran penyakit Rabies.
Dia berharap agar setiap peserta yang hadir dapat memberikan usulan dan masukan agar penganan bahaya Rabies dapat dilaksanakan dengan baik.
“Ancaman Zoonosis atau penyakit menular dari hewan ke manusia atau sebaliknya akhir-akhir ini semakin meningkat penyebaranya khususnya ancaman Rabies yang bahkan telah menyebar hingga ke Provinsi NTT, ujarnya.
Selanjut FGD dilanjutkan dengan pemaparan materi dari Dinas/Instansi terkait serta diskusi bersama terkait penyusunan peraturan penanganan Rabies. (cr19)
Ikuti berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS