Berita NTT

Kepala Rumah Tahanan SoE Pimpin Upacara Hari Bakti Pemasyarakatan ke-60 

Editor: Eflin Rote
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Karutan Kelas IIB SoE, Nixon GL Osingmahi memimpin upacara peringatan Hari Bakti Pemasyarakatan (HBP) ke-60 tahun 2024 di Lapangan Upacara Rutan SoE, Sabtu, 27 April 2024

POS-KUPANG.COM, Soe - Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB SoE menggelar upacara peringatan Hari Bakti Pemasyarakatan (HBP) ke-60 tahun 2024 di lapangan Upacara Rutan SoE, Sabtu, 27 April 2024. 

Kepala Rutan (Karutan), Nixon G. L. Osingmahi memimpin langsung upacara yang dimulai tepat pukul 08.00 Wita. Kegiatan ini mengambil tema, “Pemasyarakatan PASTI Berdampak.” 

Dalam amanatnya Nixon membacakan sambutan tertulis Menteri Hukum dan HAM RI, Yasonna H. Laoly yang menyampaikan pada tanggal 7 April 1964 sampai dengan 27 April 2024 bukanlah suatu perjalanan yang singkat.

60 tahun umur pemasyarakatan saat ini merupakan perjalanan panjang yang telah dilewati menjadi landasan untuk memersiapkan langkah-langkah ke depan dalam menghadapi perkembangan dinamika pidana di Indonesia.

Nixon mengatakan, pemasyarakatan harus memastikan kehadirannya sebagai bagian subsistem peradilan pidana yang mengawal dari tahap pra-ajudikasi, ajudikasi, sampai dengan pasca ajudikasi. 

Tanggal 27 April kata dia sebagai salah satu momen penting pemasyarakatan yang tercatat dalam sejarah Indonesia, momen di mana konferensi jawatan kepenjaraan berupaya meruntuhkan berabad-abad pengaruh sistem kepenjaraan dan kemudian ditransformasikan menjadi sistem pemasyarakatan. 

“Pada hari ini kita menjadi saksi bersama bahwa apa yang dahulu dicita-citakan oleh para founding fathers sampai saat ini istiqomah kita kawal untuk mencapai tujuan luhur “Beringin Pengayoman,” tuturnya.

Lebih lanjut Ia menyampaikan bahwa berbagai permasalahan dan pencapaian yang silih berganti kian mendewasakan dan menguatkan institusi ini. Peringatan Hari Bakti Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM RI ke-60 dengan tema “Pemasyarakatan PASTI Berdampak" bukanlah kegiatan seremonial semata, tapi ini adalah bentuk komitmen untuk menjawab berbagai tantangan ke depan, selaras dengan arah dan tujuan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan dan Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana.

"Dalam beberapa kesempatan telah saya sampaikan bahwa melalui Undang- Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) maka kita harus siap dengan berbagai perubahan paradigma pemidanaan. Kita harus mengambil bagian untuk mentransisikan ini. Pemidanaan ke depan bukan hanya mampu memberikan penyelesaian secara berkeadilan namun juga memulihkan,” katanya.

"Kita semua patut bersyukur dan berbahagia bahwa Undang-Undang Pemasyarakatan memandatkan bahwa pelaksanaan sistem pemasyarakatan berdasarkan asas pengayoman, non diskriminasi, kemanusiaan, gotong-royong, kemandirian, proporsionalitas, kehilangan kemerdekaan merupakan satu-satunya derita, serta profesionalitas.

Hal ini sesuai dengan way of life bangsa Indonesia yang menyatakan bahwa setiap orang berhak untuk bebas dari penyiksaan atau perbuatan yang merendahkan derajat martabat manusia.

Ia mengatakan, pemasyarakatan telah memiliki peran yang sentral dalam upaya penjaminan hak pada mereka yang dikenakan upaya paksa, pembinaan bagi para pelanggar hukum dan secara signifikan terlibat dalam upaya memberikan pelindungan kepada masyarakat dari pengulangan tindak pidana.

Baca juga: Kakanwil Marciana Dominika Jone Pastikan Hak Para WBP di Rutan Soe Terpenuhi

Peran yang besar itu harus dimanfaatkan secara benar, harus dimanfaatkan secara profesional dan secara bertanggung jawab. 

Ia juga mengingatkan dalam upaya memerkecil risiko terhadap peran besar pemasyarakatan, selalu ditekankan untuk melaksanakan deteksi dini pada semua aspek dan semua lini, sinergikan dengan stakeholder terkait, dan ambil tindakan tegas secara terukur dan sesegera mungkin untuk mengantisipasi atau meminimalisir hal-hal yang berpotensi menjadi hambatan dalam pelakasanaan tugas.

Setiap langkah dan pengambilan keputusan selalu sandarkan pada prosedur dan ketentuan peraturan perundang-undangan. 

 “Pada kesempatan yang berbahagia ini, saya mengucapkan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya, kepada seluruh elemen masyarakat beserta instansi terkait, yang telah berpartisipasi mendukung pelaksanaan tugas pemasyarakatan," pungkasnya. (*/pol)

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS

Berita Terkini