Pilkada Sumba Barat Daya

Ratu Wulla Maju Pilkada Sumba Barat Daya, Mendaftar di Partai Demokrat Sebagai Calon Bupati

Penulis: Petrus Piter
Editor: Oby Lewanmeru
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sekretaris DPD Partai NasDem Sumba Barat Daya, Thomas Tanggu Dendo (baju putih) bersama sejumlah pengurus mendaftarkan Ratu Wulla sebagai bakal calon bupati di Sekretariat DPC Partai Demokrat Sumba Barat Daya, Senin 22 April 2024.

2. Jacki Uly: 10.885 suara

3. Dorma Yulian Loak: 2.179 suara

4. Gidien Mbilijora: 11.170 suara

5. Ratu Ndadu Bonu Wulla: 76.331 suara

6. Agustinus Nahak: 12.348 suara

7. Raymundus Sau Fernandes: 18.629 suara

Adapun suara partai 10.831 suara, sehingga total suara Partai NasDem: 207.732 suara.

Dengan demikian, Partai NasDem meraih satu kursi DPR RI dari Dapil NTT 2. Ratu Wulla meraih suara terbanyak sehingga berhak menduduki kursi tersebut.

HIngga saat ini, Ratu Wulla belum memberi penjelasan mengenai pengunduran dirinya.

KPU RI juga belum memutuskan status Ratu Wulla yang mundur setelah penetapan perolehan suara.

"Belum kita putuskan yang levelnya masih hasil pemilu berupa perolehan suara. Jadi, untuk pemilu anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten kota hasil pemilunya ada 3, yaitu perolehan suara," ujar Ketua KPU RI Hasyim Asyari di Kantor KPU RI, Jakarta, Selasa 19 Maret 2024.

Dia menjelaskan KPU masih menunggu keputusan sengketa hasil pemilu di Mahkamah Konstitusi (MK). Sebab, KPU menunggu adanya kemungkinan sengketa MK.

Kemudian, KPU melanjutkan ke tahap penetapan perolehan kursi. Menurut Hasyim Asyari, calon anggota legislatif yang berhak menduduki kursi adalah mereka yang meraih suara terbanyak di dapilnya.

"Setelah mendapatkan konfirmasi dari Mahkamah Konstitusi apakah ada sengketa atau tidak, baru melaju ke tahap ketiga yaitu penetapan perolehan kursi, suara dikonversi menjadi kursi," jelasnya.

Baca juga: 73 Ribu Lilin untuk Ratu Wulla, Warga Sumba Desak Surya Paloh Tarik Surat Pengunduran Diri

Sampai saat ini proses rekapitulasi penghitungan suara Pemilu 2024 tingkat nasional masih berlangsung. KPU memiliki batas waktu untuk mengumumkan hasil perolehan suara hingga 20 Maret 2024.

Halaman
1234

Berita Terkini