2. Gugatan Megawati dan JK
Pada pemilihan presiden tahun 2009 duet Megawati-Prabowo dan JK-Wiranto juga menggugat hasil pilpres tahun 2009. Permohonan keduanya pun ditolak Ketua MK saat itu Mahfud MD. Majelis hakim MK secara aklamasi menolak gugatan Mega-Prabowo dan JK-Wiranto.
Dari kubu Mega-Prabowo menuntut permohonan berlapis, yaitu meminta agar pemilu dilanjutkan ke tahap dua dengan pengurangan suara SBY-Boediono menjadi 48 persen suara, Mega-Prabowo 38 persen suara, dan JK-Wiranto 16 persen suara. Bila hal itu tidak bisa, pasangan calon ini meminta seluruh pemilu di Indonesia diulang.
Dan jika itu sulit dikabulkan, Mega-Prabowo meminta pemilu ulang di 25 provinsi bermasalah. Adapun kubu JK-Wiranto menuntut karut-marutnya daftar pemilih tetap (DPT) dan meminta hasil pemilu dibatalkan sehingga harus diulang seluruhnya.
Alasan penolakan gugatan 2 pasang capres-cawapres ini didasarkan karena bukti-bukti yang diajukan pemohon bahwa telah terjadi kecurangan secara massif dan terstruktur tidak terbukti. Hal-hal lain yang terkait teknis yang dijadikan alasan mengugat juga tidak dapat dibuktikan sebagai pelanggaran secara massif dan sistematis.
3. Gugatan Prabowo-Hatta
Prabowo Subianto pada tahun 2014 kembali maju ke kontestasi pilpres. Kali ini ia berduet dengan Hatta Rajasa. Ia juga mengajukan gugatan PHPU ke MK. Gugatan mereka ditolak.
Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi Hamdan Zoelva saat membacakan putusan di Gedung MK, Kamis (21/8/2014) malam. Sidang juga berlangsung cukup lama dimulai pada pukul 14.30 WIB dan diputus pada pukul 21.00 WIB.
Prabowo-Hatta meminta MK menyatakan batal dan tidak sah terhadap keputusan KPU Nomor 535/Kpts/KPU/2014 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara dan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2014 yang menetapkan Jokowi-JK sebagai presiden dan wakil presiden terpilih.
Selanjutnya, Prabowo-Hatta juga meminta MK menyatakan bahwa perolehan suara yang benar adalah yang dicantumkan dalam berkas gugatan, yakni pasangan Prabowo-Hatta dengan 67.139.153 suara, dan pasangan Jokowi-JK dengan 66.435.124 suara.
Baca juga: Hakim MK: Tak Ada Capres-cawapres dan Parpol Keberatan KPU Loloskan Gibran
4. Gugatan Prabowo-Sandiaga Uno
Prabowo yang ikut untuk ketiga kalinya di pilpres kembali menemui kegagalan di MK saat menggugat hasil pemilihan umum presiden tahun 2019. Bersama duetnya Sandiaga Uno.
"Mengadili, menyatakan, dalam eksepsi menolak eksepsi termohon dan pihak terkait untuk seluruhnya. Dalam pokok permohonan: menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya," ujar Ketua MK Anwar Usman membacakan amar putusan dalam sidang gugatan hasil pilpres di gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (27/6/2019) silam.
Dalam putusannya, MK menolak semua dalil permohonan Prabowo-Sandiaga. MK menilai dalil yang diajukan tidak beralasan menurut hukum karena pemohon tidak bisa membuktikan dalil permohonannya dan hubungannya dengan perolehan suara.
Dalil yang ditolak di antaranya soal money politics atau vote buying oleh Jokowi-Ma'ruf. Adapun dalil yang dimaksudkan terkait dengan penyalahgunaan anggaran hingga program negara oleh Jokowi.