Berita Belu

Kepala BPJS Kesehatan Atambua Belu Apresiasi Program Pengobatan Gratis

Penulis: Agustinus Tanggur
Editor: Rosalina Woso
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Atambua, dr. Sarwika Meuseke mengapresiasi Pemerintah Daerah Kabupaten Belu, atas keberhasilan program pengobatan gratis yang telah menjadi salah satu program utama di Kabupaten Belu sejak tahun 2021. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Agustinus Tanggur

POS-KUPANG.COM, ATAMBUA – Kepala BPJS Kesehatan Cabang Atambua, dr. Sarwika Meuseke mengapresiasi Pemerintah Daerah Kabupaten Belu, atas keberhasilan program pengobatan gratis yang telah menjadi salah satu program utama di Kabupaten Belu sejak tahun 2021. 

Sejak Agustus 2021, Kabupaten Belu berhasil meraih predikat Universal Health Coverage (UHC), sebuah prestasi luar biasa yang tidak semua Pemerintah Daerah dapat raih.

Menurut dr. Sarwika, program ini membawa dampak positif yang signifikan, terutama dalam memberdayakan masyarakat dan meningkatkan kesejahteraan serta pendapatan mereka. 

"Program UHC mengartikan bahwa seluruh masyarakat memiliki jaminan kesehatan. Dengan adanya program ini, diharapkan kesehatan masyarakat sudah menjadi prioritas yang jelas," ujarnya, Kamis, 18 April 2024. 

Baca juga: Kasus Gigitan HPR di Belu Meningkat, Wabup Alo Haleserens Minta Masyarakat Selalu Waspada

Pemilihan Kabupaten Belu sebagai penerima predikat UHC didasarkan pada pencapaian beberapa kriteria yang telah ditetapkan oleh kantor pusat BPJS Kesehatan. 

Pertama, cakupan peserta wajib sudah mencapai lebih dari 95 persen, dengan tingkat keaktifan lebih dari 75 persen. Pada tahun 2021, cakupan peserta mencapai 98,12 persen dan tingkat keaktifan sudah di atas 75 persen, memenuhi syarat pertama ini.

Selain itu, terdapat regulasi pendukung dari Pemerintah Daerah untuk mendukung program UHC. Peraturan Bupati yang mendukung program ini sudah diterbitkan, menandakan terpenuhinya syarat kedua. Kemudian, Pemerintah Daerah juga telah menyerahkan pernyataan tanggung jawab mutlak kualitas pelayanan kesehatan publik, memenuhi syarat ketiga.

Adapun syarat keempat adalah tidak adanya tunggakan iuran dari Pemerintah Daerah. Pada Kabupaten Belu, tunggakan iuran telah rutin dibayarkan, memastikan ketersediaan dana untuk pembayaran iuran dan bantuan iuran bagi peserta yang membutuhkan. 

Terakhir, Pemerintah Daerah mengalokasikan anggaran untuk pembayaran iuran dan bantuan iuran bagi peserta.

"Komitmen Pemerintah Daerah untuk mengalokasikan anggaran ini sangat penting, karena jumlah peserta yang terdaftar akan semakin bertambah setiap tahunnya. Hal ini menjamin bahwa masyarakat Kabupaten Belu akan terus mendapatkan akses pelayanan kesehatan yang baik," tambah dr. Sarwika.

Sejak Agustus 2021 hingga saat ini, terjadi peningkatan jumlah peserta program UHC di Kabupaten Belu. Dari awalnya 54.287 peserta pada Agustus 2021, jumlah peserta telah meningkat menjadi 60.725 peserta pada Desember 2023.

Menurutnya, ini menunjukkan bahwa program pengobatan gratis telah berhasil menjangkau lebih banyak masyarakat yang membutuhkan.

"Kami sangat bangga dengan Kabupaten Belu karena telah mencapai kesuksesan dalam implementasi program UHC. Semoga program ini dapat terus memberikan manfaat bagi kesejahteraan masyarakat," pungkas dr. Sarwika. (Cr23) 

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lainnya di GOOGLE NEWS

Berita Terkini