Sengketa Pilpres 2024

Sudah Pasti, Amicus Curiae Tak Bisa Jadi Alat Bukti di Sidang Sengketa Pilpres 2024

Penulis: Frans Krowin
Editor: Frans Krowin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

SUDAH DIPASTIKAN – Mahkamah Konstitusi memastikan bahwa surat amicus curiae yang dikirimkan ke MK tak bisa dijadikan sebagai alat bukti dalam sidang sengketa Pilpres 2024.

POS-KUPANG.COM – Sudah dipastikan bahwa surat Amicus Curiae yang belakangan ini mengalir ke Mahkamah Konstitusi, termasuk dari Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarnoputri tidak bisa dijadikan sebagai alat bukti di sidang sengketa Pilpres 2024.

Hal tersebut disampaikan oleh anggota KPU RI, Idham Holik kepada awak media sebagaimana dilansir Pos-Kupang.Com dari Wartakotalive.com, Jumat 19 April 2024.

Dia secara tegas mengatakan bahwa amicus curiae yang diajukan sejumlah pihak mulai dari Megawati Soekarnoputri hingga Rizieq Shihab, tidak bisa dijadikan sebagai alat bukti dalam sengketa Pilpres 2024 ini.

"Alat bukti yang dipertimbangkan oleh majelis hakim, adalah alat bukti yang diserahkan dalam proses persidangan dan dicatat oleh panitera persidangan." "Alat bukti harus memuat atau berisikan fakta objektif atas sebuah peristiwa," ungkap Idham Holik.

Dia mengungkapkan bahwa pada 16 April 2024, majelis hakim telah meminta semua pihak yang terlibat dalam sengketa Pilpres 2024 untuk menyampaikan alat bukti tambahan.

Para pihak itu, adalah  Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD sebagai pemohon, juga Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka selaku pihak terkait, KPU RI sebagai termohon, serta Bawaslu selaku pemberi keterangan.

Apabila dalam proses ini, terdapat surat di luar dari pihak tersebut, maka surat t ersebut tidak bisa dijadikan sebagai alat bukti di persidangan.

"Jika ada surat yang disampaikan di luar para pihak tersebut, maka tidak bisa dikatakan sebagai alat bukti persidangan," ujar Idham.

Idham juga menyinggung soal UU Pemilu maupun Peraturan MK soal sengketa Pilpres yang tidak memuat satu pun istilah amicus curiae.

Idham menjelaskan, pada UU MK telah mengatur bahwa majelis hakim membuat putusan berdasarkan alat bukti, yaitu surat atau tulisan, keterangan saksi, keterangan ahli, keterangan para pihak, petunjuk, dan alat bukti lain berupa informasi secara elektronik.

"Mari kita hormati kemerdekaan Majelis MK dalam RPH (Rapat Permusyawaratan Hakim) dan saya sangat yakin Majelis Hakim MK akan melaksanakan ketentuan yang terdapat UU MK dan UU Kekuasaan Kehakiman yang sangat eksplisit," ungkap Idham.

Kata Pakar soal Amicus Curiae

Selaras dengan pernyataan Idham, Pakar hukum tata negara Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI), Qurrata Ayuni, mengatakan amicus curiae bukan sesuatu yang bisa dijadikan sebagai alat bukti.

Amicus curiae lebih bisa diartikan sebagai sahabat pengadilan dan hanya bersifat dukungan moral terhadap pengadilan.

Sehingga, tidak bisa dijadikan instrumen dalam menekan keputusan hakim. 

Halaman
123

Berita Terkini