Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Eklesia Mei
POS-KUPANG.COM, KUPANG - PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Cabang Kupang mengeluarkan surat edaran terkait dengan ketertiban penjualan tiket, Selasa 16 April 2024.
Surat edaran itu dengan nomor: SE.00003/PS.108/ASDP-KPG/2024 tentang Ketertiban Penjualan Tiket di Lingkungan Cabang Kupang.
Surat itu atas dasar keputusan Direksi PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) nomor: KD.150/PA.111/ASDP-2022 tanggal 29 Agustus 2022 tentang Peraturan Disiplin, Tata Cara Pemeriksaan Pelanggaran Disiplin dan Penjatuhan Hukuman Disiplin Karyawan.
Selain itu, surat edaran itu juga dikeluarkan atas dasar temuan Ombudsman RI Perwakilan NTT terkait penjualan tiket VIP kapal ferry.
Dalam surat edaran yang ditandatangani oleh General Manager PT ASDP Fery Cabang Kupang, Sugeng Purwono menegaskan bahwa bagi seluruh ABK agar tidak melakukan penjualan tiket apapun di atas kapal ferry.
"Apabila pengguna jasa ingin menggunakan fasilitas kapal seperti kelas VIP dapat diarahkan untuk melakukan pembelian tiket di loket penjualan," ujarnya, Selasa 16 April 2024.
Bagi supervisi, kata dia, harus selalu berkoordinasi dengan pihak kapal terkait kuota ruangan VIP agar tidak melakukan penjualan melebihi kapasitas muat ruang VIP.
Baca juga: BREAKING NEWS: Ombudsman NTT Ungkap Dugaan Pungli Tiket VIP Kapal Ferry
"Apabila masih ditemukan penjualan tiket di atas kapal maka yang bersangkutan akan di proses sesuai prosedur yang berlaku di Perusahaan," tegasnya.
Sebelumnya diberitakan, Ombudsman RI Perwakilan NTT mengungkapkan dugaan pungutan liar atau pungli tiket VIP kapal ferry.
Dugaan itu muncul ketika penumpang membeli tiket kelas ekonomi dari loket penjualan. Di dalam kapal, ABK menjual lagi kelas VIP ke penumpang dengan satu tempat tidur dikenakan tarif Rp 50.000.
Kepala Ombudsman NTT Darius Beda Daton, S.H Senin 15 April 2024, menyebut perilaku itu dengan sebutan "praktek amplop coklat ABK ASDP".
"Praktek pungutan tambahan biaya sebesar Rp. 50.000 bagi penumpang kapal ASDP Ferry yang membeli tiket kapal kelas ekonomi namun masuk ke dalam ruang VIP rupanya sulit dihilangkan," kata dia, Senin malam.
Menurut Darius Beda Daton, praktek buruk ABK kapal ini pasti pernah dirasakan para penumpang kapal-kapal milik ASDP seluruh lintasan di NTT.
Penumpang yang membeli tiket ekonomi tetap dipersilahkan masuk ke ruang VIP dengan membayar biaya tambahan ke petugas kapal sebesar Rp 50.000. (cr20)
Ikuti berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS