POS-KUPANG.COM - Ada Pengumuman Penting dari Bank BRI.
Pada tahun ini Bank BRI kembali menyalurkan KUR tanpa jaminan.
Ya, Pinjaman Tanpa Jaminan KUR BRI 2024 disapkan untuk para pelaku usaha yang membutuhkan modal usaha.
Ingat, KUR 2024 hanya untuk pelaku UMKM yang sudah punya usaha produktif minimal sudah berjalan 6 bulan.
Untuk mendapatkan Pinjaman Tanpa Jaminan KUR BRI 2024 tentu ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi.
Berikut Syarat Pendaftaran KUR BRI 2024
Baca juga: Terapkan Strategi Pemberdayaan di Depan Pembiayaan,BRI Optimis Salurkan KUR 2024 Capai Target
Calon Debitur KUR BRI 2024 merupakan individu,berusia minimal 21 tahun / sudah menikah dan usaha produktip, usaha sudah berjalan paling cepat 6 bulan dan dilengkapi dengan legalitas minimal surat keterangan usaha (SKU) daru Desa/Kelurahan.
Tidak menerima fasilitas kredit komersial dari bank atau lembaga penyalur kredit lainnya kecuali pinjaman konsumtif.
Memiliki riwayat angsuran yang lancar atau kredibilitas lancar berdasarkan SLIK OJK. Untuk kredit dengan jumlah diatas 50 juta wajib memiliki Nomer Wajib Pajak (NPWP).
Menyerahkan permohonan kredit dengan melampirkan FC, KTP, KK, Surat Nikah , SKU dan NPWP.
Kredit tanpa agunan KUR BRI terdiri dari 2 jenis yakni KUR SUPER MIKRO dan KUR MIKRO.
KUR Super Mikro menyadiakan plafon pinjaman mulai dari 10 juta sampai plafon maksimal 10 juta.
Bunga yang diterapkan pada Kur Super Mikro sebesar 3 persen pertahun atau 0,2 persen perbulan.
Baca juga: Cicilan Ringan, Pinjam Uang Rp 35 Juta di KUR BRI 2024 Angsuran Cuma 700 Ribu, Cek Tabel Angsuran
KUR MIKRO menyediakan plafon pinjaman mulai 10 juta sampe plafon maksimal 100 juta.Bunga yang diterapkan Kur Mikro sebesar 6 persen efektip pertahun atau 0,5 persen perbulan.
Tenor pinjaman KUR Super Mikro untuk jenis kredit modal kerja paling lama 3 tahun dan kredit investasi paling lama 5 tahun.
Untuk pengajuan pinjaman bisa dilakukan secara online melalui website kur.bri.co.id atau langsung ke kantor bank BRI terdekat berdasarkan alamat KTP. (*)
Ikuti berita POS-KUPANG.com di GOOGLE NEWS