- Individu (perorangan) yang melakukan usaha produktif dan layak
- Telah melakukan usaha secara aktif minimal 6 bulan
- Tidak sedang menerima kredit dari perbankan kecuali kredit konsumtif seperti KPR, KKB, dan, Kartu Kredit
- Persyaratan administrasi: Identitas berupa KTP, Kartu Keluarga (KK), dan surat ijin usaha
- Maksimum pinjaman sebesar Rp 50 juta per debitur
- Jenis pinjaman:
* Kredit Modal Kerja (KMK) dengan maksimum masa pinjaman 3 tahun
* Kredit Investasi (KI) dengan maksimum masa pinjaman 5 tahun
- Suku bunga 6 persen efektif per tahun
- Bebas biaya administrasi dan provisi
Baca juga: KUR BRI 2024 Bisa Pinjam Sampai Rp 500 Juta, Ini Besaran Angsurannya
KUR Kecil
- Punyai usaha produktif dan layak
- Tidak sedang menerima kredit dari perbankan kecuali kredit konsumtif seperti KPR, KKB, dan, Kartu Kredit
- Telah melakukan usaha secara aktif minimal 6 bulan
- Punya Surat Ijin Usaha Mikro dan Kecil (IUMK) atau surat ijin usaha lainnya yang dapat dipersamakan