Berita Manggarai Barat

Pelaku Wisata di Labuan Bajo Setuju Pungutan Pajak Kapal Wisata

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kapal wisata di Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur

Adapun kapal wisata yang nantinya membayar pajak hotel harus membeli sendiri air tawar dan solar untuk penerangan di kapal.

Lukas, perwakilan dari PT Komodo Escape Prawara setuju dengan pungutan pajak hotel dan restoran kapal wisata. Perusahaan yang menaungi kapal Pinisi Adishree dan Andamari. Lukas hanya minta besaran pajak itu ditinjau kembali karena masih tingginya beban yang ditanggung kapal wisata. 

Baca juga: KSOP Labuan Bajo Ungkap Penyebab Tenggelamnya Kapal Wisata White Pearl di Pulau Kanawa

"Pengenaan tarif kami sepakati tapi kalau memang bisa ditinjau kembali karena kami perhatikan dalam satu perjalanan gross of profit (GOP). Kami hitung GOP. Dalam satu bulan ramai syukur bisa bayar gaji, listrik, BPJS. Adakalanya sepi satu bulan bisa dua trip, yang mana selain retribusi Daerah, pajak daerah juga pajak tahunan," kata Lukas 

"Mohon dipertimbangkan kembali, secara pribadi setuju 10 persen pajak hotel, cuma kita jualaan paket, harga paket bukan seperti di restoran ada COGS (harga pokok penjualan) sendiri makanan itu. Paket itu di dalamnya ada solar, freelance, air, bensin, dll. Tarifnya mungkin bisa diperhatikan kembali," lanjut dia. 

Ia juga mempersoalkan fasilitas sampah yang tidak memuaskan, padahal kapal membayar retribusi sampah hingga Rp 400 ribu per bulan.
Sejumlah pelaku wisata mengaku masih bingung dengan tata cara pemungutan pajak tersebut. 

Leli menegaskan pajak yang dipungut itu bukan 10 persen dari total harga paket wisata setiap kali kapal melakukan trip. 

Pajak tersebut hanya dihitung 10 persen hanya untuk komponen kamar (cabin) dan makan minum di kapal. Adapun biaya cabin dan makan minum hanya dua dari beberapa komponen dalam harga satu paket wisata. (uka) 

Ikuti berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS

Berita Terkini