Dibahas bersama Majelis Masyayikh
Secara teknis, kata Yaqut, kebijakan ini akan dibahas bersama dengan Majelis Masyayikh yang sudah dikukuhkan pada Desember 2021 lalu.
Menurutnya, keberadaan Majelis Masyayikh juga sebagai bentuk dari rekognisi negara terhadap ciri khas pendidikan pesantren melalui proses penjaminan mutu.
Penjaminan mutu itu dilakukan dari, oleh, dan untuk pesantren, yang sejalan dengan amanat Undang-Undang (UU) Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren.
"Majelis Masyayikh akan terus kita perkuat. Penguatan kelembagaan Majelis Masyayikh sangat penting karena keberadaannya seperti BAN-PT (Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi)-nya Ma’had Aly," ucap Yaqut. (*)
Ikuti berita POS-KUPANG.com di GOOGLE NEWS