Berita Kota Kupang

Masalah Sampah Kota Kupang Jadi Sorotan Utama di Momen Diskusi Green Ramadhan

Penulis: Agustina Yulian Tasino Dhema
Editor: Edi Hayong
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

(KI-KA)Pemantik diskusi, Indra Ramadhan selaku ketua Himapala UMK Kupang, Gres Gracela selaku staf AKPR WALHI NTT dan Fajar AR Mansyur selaku ketua tim sosialisasi DonasiSampahMu.id di Rumah Baca Multikultural yang berlokasi di jalan Perintis Kemerdekaan 1, Kayu Putih Kota Kupang Sabtu, 6 April 2024

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Asti Dhema

POS-KUPANG.COM, KUPANG- Wahana Lingkungan Hidup Indonesia Provinsi NTT atau WALHI NTT menggelar Green Ramadhan dengan mengajak semua pihak membuka mata melihat masalah sampah yang belum usai di Kota Kupang.

Acara ini mengambil tema 'Bacarita Sampah di Kota Kupang' dan Nobar Film Udara Bersih dari Sumber Polusi.

Green Ramadhan kali ini WALHI NTT menghadirkan sejumlah anak muda yang konsen dengan isu-isu lingkungan untuk diskusi ringan terkait persoalan sampaj di Kota Kupang.

Menghadirkan  pemantik diskusi, Gres Gracela selaku staf AKPR WALHI NTT, Fajar AR Mansyur selaku ketua tim sosialisasi DonasiSampahMu.id, dan Indra Ramadhan selaku Ketua Himapala UMK Kupang. 

Diskusi ini diadakan di Rumah Baca Multikultural yang berlokasi di jalan Perintis Kemerdekaan 1, Kayu Putih Kota Kupang yang dihadiri sejumlah mahasiswa Universitas Muhammadiah Kupang pada Sabtu, 6 April 2024.

Grace mengatakan, sadar atau tidak, setiap hari kita tidak menghasilkan sampah tapi kita mendapatkan sampah dari proses mengkonsumsi sesuatu sedangkan di rumah tangga sampah yang kita produksi itu hanya sebatas sampah dari sisa buah, sayur-sayuran mungkin juga sisa pembakaran pembakaran misalnya kayu api.

Dalam kegiatan ini peserta diskusi menonton cuplikan video pendek dari WALHI NTT saat melakukan investigasi di TPA Alak Kupang pada 2023.

Sampah yang diproduksi masyarakat seluruh Kota Kupang dibuang ke TPA Alak hingga menggunung.

Berdasarkan hasil investigasi ini, Gres mengungkapkan, sampah yang dibuang ke sana bukan hanya sampah-sampah rumah tangga tetapi ditemukan berbagai macam sampah plastik kemasan makanan ringan dari sejumlah perusahaan.

Hal ini, lanjut Gres, sampah  yang diterima masyarakat saat ini bukan hanya sampah individu tapi, juga ada sampah perusahaan yang menjadi tanggung jawab bersama.

Sumber kerusakan lingkungan dengan begitu banyak persoalan, secara regulasi tidak pernah selesai.

Baca juga: Peringati HAM Sedunia, WALHI NTT Gaungkan Keadilan dan Kesetaraan Gender di CFD

Secara kebijakan di Indonesia telah mengatur undang-undang tentang pengelolaan sampah tercantum dalam pasal Undang-Undang Dasar Nomor 18 tahun 2008.

Ditegaskan Gres, dalam undang-undang itu menyebutkan, ada tiga aktor yang berperan penting. 

Pertama adalah individu. Jika aktor sampah itu individu maka hanya melalui pola edukasi  misalnya setiap kali mau bepergian harus membawa tumbler atau botol air sendiri sehingga  tidak harus membeli air mineral kemasan plastik.

Kedua adalah Perusahaan. Dalam undang-undang pengelolaan sampah, yang bertanggung jawab kembali untuk mengurus sampah-sampah bukan individu tapi seharusnya perusahaan-perusahaan yang bertanggung jawab.

Namun, sampai hari banyak ditemukan berbukit-bukit kemasan makanan berbagai merk di TPA Alak artinya perusahaan-perusahaan ini tidak bertanggungjawab.

Jika kembali melihat pada regulasinya, seharusnya sampah itu harus dikembalikan kepada perusahaan karena merekalah yang akan melakukan pengelolaan kembali dengan daur ulang. Pada kenyataannya tidak dilakukan secara baik.

Pendekatan-pendekatan edukasi ke perusahaan tidak bisa dan tidak sama dengan edukasi kepada individu karena perusahaan-perusahaan ini  memproduksi sampah dalam jumlah besar setiap harinya.

Satu-satunya cara yang dilakukan dengan pendekatan kebijakan pengawasan dan juga dalam hal ini bagaimana mendorong supaya langkah-langkah hukum menjadi sebuah sanksi untuk menyadarkan perusahaan bahwa apa yang mereka produksi, juga tanggung jawab mereka dalam mengelola sampahnya. 

Ketiga adalah pemerintah. Sebagai alat negara, posisi pemerintah penting dalam mengatur kebijakan tentang pengelolaan sampah yang baik.

Di kota Kupang sendiri Gres menyebutkan sudah diatur dalam Perda nomor 3 tahun 2009 namun masalah sampah di kota Kupang sampai hari ini belum selesai.

Baca juga: Walhi NTT Desak Pemkot Kupang Hentikan Pengelolaan TPA Alak Dengan Sistem Open Dumping

"Wajah Kota Kupang ini adalah wajah provinsi bagaimana pengelolaan sampah itu terjadi di setiap kabupaten dan juga kota kalau di kota Kupang saja masalah sampah itu belum diselesaikan berarti di kabupaten kota lainnya yang ada di NTT ini persoalannya juga sama. Kita berada dalam persoalan sampah yang tidak pernah putus," ujar Gres.

Temukan Sampah Medis 

Pada 2022 TPA Alak mengalami kebakaran. Pada saat itu WALHI NTT melakukan investigasi ke TPA Alak. Di sana ditemukan limbah medis dari salah satu rumah sakit swasta ternama di kota Kupang.

Limbah medis dibuang di sana yang seharusnya semua limbah medis tidak bisa dibuang sembarangan karena akibatnya sangat fatal seperti mencemari lingkungan maupun individu yang hidup di sekitar lokasi pembuangan sampah ini.

Kebakaran TPA Alak ini juga menjadi keresahan bersama. ketika terjadi pencemaran udara di TPA Alak itu semua masyarakat yang ada di sekitar mengalami gangguan pernapasan dan gangguan aktivitas karena jarak pandang yang sangat terbatas akibat kabut asap hasil kebakaran ini.

Bersama masyarakat, WALHI melaporkan terkait kondisi ini kepada pemerintah namun pada saat itu pemerintah hanya mengirimkan tangki air untuk memadamkan api di lokasi.

Pada 2023 kejadian yang sama juga terjadi di TPA Alak dan menemukan masalah yang sama yakni limbah medis dari salah satu Rumah Swasta ternama di Kota Kupang. WALHI kemudian menilai apa yang terjadi di TPA Alak itu sebenarnya bukan hanya sebuah bencana untuk masyarakat Alak tapi itu juga sebuah persoalan lingkungan bagi seluruh masyarakat Kota Kupang. 

Kebakaran ini juga menyumbang emisi gas rumah kaca yang berpengaruh pada perubahan iklim yang persentasenya meski tidak jauh lebih besar tapi kebakaran juga berkontribusi bagi perubahan iklim.

Kerusakan lingkungan yang dialami warga alak dampaknya tidak hanya menjadi keresahan mereka tetapi semua warga Kota Kupang. Warga yang yang tinggal di kota Kupang punya kewajiban untuk mengetahui sebenarnya bagaimana pemerintah mengelola sampah-sampah yang dihasilkan individu, dan perusahaan.

Kebiasaan Jadi Kebudayaan

Fajar AR Mansyur selaku ketua tim sosialisasi DonasiSampahMu.id sebagai pemantik, ia mengungkapkan, Kota Kupang menghasilkan sampah sebanyak 233 sampai dengan 274 ton per hari.

Sementara manajemen sampah di Kota Kupang khususnya dan di NTT umumnya belum bagus. Ini menjadi PR untuk semua pihak dan menjadi tanggung jawab bersama. 

Baca juga: WALHI NTT dan SMP SATAP Negeri 4 Komodo MoU Pembuatan Kurikulum Pendidikan Ekosistem Komodo

Sampah memiliki dampak yang sangat luas mulai dari mencemari lingkungan, kesehatan, bahkan bisa menyebabkan bencana alam. Dari segi kesehatan, bisa menimbulkan bakteri dan virus.

Dari segi lingkungan, bisa berdampak pada ekosistem yaitu hewan memakan plastik,bahkan plastik bisa menurunkan kualitas tanah dan dengan kebakaran sampah juga banyak menghasilkan emisi yang berpengaruh pada lapisan ozon.

Per 27 Juli 2023 status pemanasan global naik menjadi pendidihan global. Pendidihan global adalah istilah yang dipakai untuk menggambarkan terjadinya kenaikan suhu Bumi secara global.

Hal tersebut juga disebabkan oleh perubahan iklim yang cukup ekstrem, sehingga di beberapa negara terjadi bencana alam yang cukup besar.

Naiknya status ini menyebabkan ekosistem dan lingkungan terganggu.

"Kita harus belajar yaitu dari satu kebiasaan yang menjadi kebudayaan. Kita semua harus seperti itu bagaimana cara kita mengelola sampah pada kebudayaan kita untuk tidak lagi membuang buang sampah atau menghasilkan sampah karena dampaknya sangat besar bagi kita semua seperti  banjir, longsor jadi semua akibat dari perbuatan kita,"tegasnya.(dhe)

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS 

Berita Terkini