Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Asti Dhema
POS-KUPANG.COM, KUPANG- Wahana Lingkungan Hidup Indonesia Provinsi NTT atau WALHI NTT menggelar Green Ramadhan dengan mengajak semua pihak membuka mata melihat masalah sampah yang belum usai di Kota Kupang.
Acara ini mengambil tema 'Bacarita Sampah di Kota Kupang' dan Nobar Film Udara Bersih dari Sumber Polusi.
Green Ramadhan kali ini WALHI NTT menghadirkan sejumlah anak muda yang konsen dengan isu-isu lingkungan untuk diskusi ringan terkait persoalan sampaj di Kota Kupang.
Menghadirkan pemantik diskusi, Gres Gracela selaku staf AKPR WALHI NTT, Fajar AR Mansyur selaku ketua tim sosialisasi DonasiSampahMu.id, dan Indra Ramadhan selaku Ketua Himapala UMK Kupang.
Diskusi ini diadakan di Rumah Baca Multikultural yang berlokasi di jalan Perintis Kemerdekaan 1, Kayu Putih Kota Kupang yang dihadiri sejumlah mahasiswa Universitas Muhammadiah Kupang pada Sabtu, 6 April 2024.
Grace mengatakan, sadar atau tidak, setiap hari kita tidak menghasilkan sampah tapi kita mendapatkan sampah dari proses mengkonsumsi sesuatu sedangkan di rumah tangga sampah yang kita produksi itu hanya sebatas sampah dari sisa buah, sayur-sayuran mungkin juga sisa pembakaran pembakaran misalnya kayu api.
Dalam kegiatan ini peserta diskusi menonton cuplikan video pendek dari WALHI NTT saat melakukan investigasi di TPA Alak Kupang pada 2023.
Sampah yang diproduksi masyarakat seluruh Kota Kupang dibuang ke TPA Alak hingga menggunung.
Berdasarkan hasil investigasi ini, Gres mengungkapkan, sampah yang dibuang ke sana bukan hanya sampah-sampah rumah tangga tetapi ditemukan berbagai macam sampah plastik kemasan makanan ringan dari sejumlah perusahaan.
Hal ini, lanjut Gres, sampah yang diterima masyarakat saat ini bukan hanya sampah individu tapi, juga ada sampah perusahaan yang menjadi tanggung jawab bersama.
Sumber kerusakan lingkungan dengan begitu banyak persoalan, secara regulasi tidak pernah selesai.
Baca juga: Peringati HAM Sedunia, WALHI NTT Gaungkan Keadilan dan Kesetaraan Gender di CFD
Secara kebijakan di Indonesia telah mengatur undang-undang tentang pengelolaan sampah tercantum dalam pasal Undang-Undang Dasar Nomor 18 tahun 2008.
Ditegaskan Gres, dalam undang-undang itu menyebutkan, ada tiga aktor yang berperan penting.
Pertama adalah individu. Jika aktor sampah itu individu maka hanya melalui pola edukasi misalnya setiap kali mau bepergian harus membawa tumbler atau botol air sendiri sehingga tidak harus membeli air mineral kemasan plastik.