POS-KUPANG.COM – Di tengah suasana sidang sengketa Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi atau MK, secara mengejutkan Yusril Ihza Mahendra membongkar rencana PDIP yang akan mem-PTUN-kan Pilpres 2024.
Yusril yang juga Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran membeberkan rencana itu kepada awak media di Jakarta, Senin 1 April 2024
Ia mengungkapkan hal itu merespons rencana PDIP yang berkemungkinan akan mengajukan gugatan kecurangan Pilpres 2024 ini ke Pengadilan Tata Usaha Negara ( PTUN ).
Dikatakannya, Pengadilan Tata Usaha Negara atau PTUN itu merupakan ranah peradilan untuk mengadili sengketa yang sifatnya administratif terkait pemilu.
Kalau pun PTUN bisa mengadili sengketa pemilu, kata Yusril, maka ada proses persidangan yang seharusnya sudah dilakukan sebelum sampai ke tingkat PTUN.
Sebagai misal, kata Yusril, ada persidangan yang dilakukan terlebih dahulu di Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Mekanismenya seperti itu
"Jadi (Gugatan) itu tidak bisa langsung, tetapi melalui sidang-sidang Bawaslu terlebih dahulu," ungkap Yusril mengenai mekanisme sidang PTUN terkait dugaan kecurangan Pemilu 2024.
Andaikan nanti PDIP benar-benar melayangkan gugatan itu ke PTUN, maka Yusril yang juga Ketua Umum PBB ( Partai Bulan Bintang ) memastikan kalau Langkah PDIP tersebut bakal ditolak.
Sebab, proses gugatannya prematur karena tanpa melalui sidang di Bawaslu. "Kalau langsung ke PTUN berarti gugatan itu akan ditolak karena dianggap prematur," ujar Yusril.
Pada kesempatan tersebut, Yusril lantas menjelaskan kewenangan lembaga yang mengawasi kecurangan pemilu.
Bahwa dalam fungsinya, ada Bawaslu dan Gakkumdu yang memiliki kewenangan untuk menindak kecurangan pemilu yang tidak pada PTUN.
"Kalau kecurangan Pemilu yang mau diangkat, maka kewenangannya ada di Bawaslu dan Gakkumdu. Karena hal itu bukan ranahnya PTUN," tukas Yusril.
Untuk diketahui, sebelumnya Ketua DPP PDIP, Djarot Saiful Hidayat mengungkapkan bahwa pihaknya akan menggugat dugaan kecurangan Pilpres 2024 ke PTUN.
Gugatan tersebut, kata Djarot, bukan untuk membatalkan hasil Pemilu 2024 tetapi dalam rangka menunjukkan fakta tentang praktik penyim,pangan yang substansial dalam Pilpres 2024.
"Jadi, (gugatan) ke PTUN itu bukan dalam rangka membatalkan hasil Pemilu tapi untuk menunjukkan telah terjadi praktik penyimpangan substansial dalam Pilpres (2024),” kata Djarot di Media Center Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud, Jalan Cemara, Menteng, Jakarta, Senin 1 April 2024.
Mengenai bentuk kecurangan yang digugat, Djarot menyebutkan bahwa itu dimulai sejak putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang meloloskan Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres Prabowo Subianto.
Selain itu, kata dia, KPU RI karena menerima pendaftaran pasangan Prabowo-Gibran. “Jadi ke PTUN itu dalam rangka mencari keadilan,” ujar Djarot.
Belum termasuk pelanggaran etik kepada KPU ketika menerima pendaftaran 02 ya sampai dengan pegerahan aparat di dalam memenangkan paslon tertentu.
Djarot menuturkan, gugatan ini sangat penting agar praktik-praktik kecurangan tak kembali terjadi dalam Pemilu mendatang. "Terutama yang paling dekat itu Pilkada 2024. Ini sebagai bagian koreksi kita," tuturnya.
Hanya saja, dia enggan mengungkapkan kapan gugatan tersebut akan diajukan. Namun, saat ini sedang digodok.
Baca juga: Usai Putusan MK, Prabowo Subianto Bakal Bertemu Megawati
"Ini lagi dibahas, lagi digodok tentang materi gugatan kita di PTUN," tegas Djarot.
Gugatan tersebut tak melibatkan partai politik (parpol) pendukung Ganjar Pranowo-Mahfud MD.
"Kalau partai lain (mau ikut), kita serahkan pada partai yang bersangkutan," imbuh Djarot. (*)
Ikuti Pos-Kupang.Com di GOOGLE NEWS