Uang Kripto

OJK: Produk Kripto Wajib Melewati Regulatory Sandbox Setelah Aturan Baru

Editor: Agustinus Sape
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi uang kropto.

Selain itu, pajak ganda kripto diyakini berpotensi menghambat pertumbuhan pasar di negara tersebut. Seperti dilansir Bitcoinist, bursa lokal menyatakan keprihatinan mereka tentang tingginya pajak yang mungkin menghambat aktivitas pengguna di bursa berlisensi.

Meskipun demikian, Indonesia merupakan salah satu negara dengan tingkat adopsi tertinggi di dunia meskipun terdapat peraturan yang mengaturnya.

Bappebti, regulator negara tersebut, melaporkan terdapat lebih dari 18,51 juta investor sepanjang tahun 2023, yang meningkat lebih dari 9,8 persen pada Februari 2024.

Menurut data Chainalysis, negara Asia ini menempati peringkat ke-7 dalam Indeks Adopsi Kripto Global tahun 2023.

Tersisa 52

Mengutip cnbcindonesia.com, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat sebanyak 52 pelaku inovasi sektor jasa keuangan (ITSK) masuk dalam regulatory sandbox (RS) per Maret 2024. Angka tersebut telah berkurang dari sebelumnya 108 penyelenggara di Agustus 2023.

52 ITSK tersebut terdiri dari agregator sebanyak 36 penyelenggara, financing engine sebanyak 7 penyelenggara, funding engine 2 penyelenggara, wealth tech 2 penyelenggara, financial planner 4 penyelenggara.

Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto OJK Hasan Fawzi mengatakan pengurangan tersebut diakibatkan sebagian penyelenggara sudah lulus dan ada juga yang tidak.

Untuk diketahui, OJK menetapkan tiga klasifikasi kelulusan dalam proses pendaftaran regulatory sandbox. Kategori pertama, ITSK yang lulus diberi rekomendasi untuk mengurus izin ke OJK, kedua direkomendasikan tanpa kewajiban perizinan dan ketiga tidak direkomendasikan.

"Sebagian ada yang direkomendasikan, dan diwajibkan berizin OJK, seperti cluster inovative credit scoring, dari 17 ada 10 yang ada surat rekomendasi dari OJK," ungkap Hasan dalam Media Briefing OJK, di Jakarta, Selasa (26/3/2024).

Sementara di kategori kedua, sebagian inovator teknologi keuangan dinyatakan lulus tapi tidak harus mendaftarkan perizinan lantaran produk inovasinya tersebut sudah berizin di lembaga atau kementerian lain.

Untuk kategori ketiga, Kepala Departemen Peraturan & Perizinan IAKD OJK Djoko Kurnijanto menyembutkan, beberapa ITSK yang ditolak bisa mencakup beberapa alasan, seperti keberlanjutan bisnis dan going concern yang kurang memadai.

"Bisa jadi inovasinya kurang kuat dan jadi berhenti di tengah jalan. Jadi going concernya tidak ada," ucapnya.

Selain itu, banyak juga ditemukan penyelenggara ITSK yang memiliki kemiripan dengan inovasi yang lain, sehingga bisa mengganggu pangsa pasar lembaga jasa keuangan yang ada.

Memahami Regulatory Sandbox

Halaman
1234

Berita Terkini