Pilpres 2024

Dikatai Miskin Bukti Tapi Nekad Gugat Pilpres 2024, TimNas AMIN Meradang

Penulis: Frans Krowin
Editor: Frans Krowin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

MISKIN BUKTI – Timnas AMIN dan Ganjar-Mahfud yang kini melakukan gugatan ke Makhamah Konstitusi dikatai sangat miskin bukti. Pernyataan itu dilontarkan Habiborukhman, petinggi Partai Gerindra.

POS-KUPANG.COM – Timnas AMIN dikatai miskin bukti tapi nekad melayangkan gugatan Pilpres 2024 ke Mahkamah Konstitusi atau MK. Tudingan itu pun membuat Iwan Tarigan Cs meradang. Ia kemudian menyebutkan bahwa MK bakal tahu kebenaran dari gugatan itu.

Pernyataan Iwan Tarigan ini mengemuka merespon pernyataan Habiborukhman, Wakil Ketua Umum Partai Gerindra yang secara blak-blakan menyebutkan bahwa

Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud miskin bukti dalam gugatan Pilpres 2024.

Iwan Tarigan membeberkan bahwa saat ini mereka telah mengantongi begitu banyak bukti tentang kecurangan Pemilu 2024. Bukti-bukti tersebut sudah dikumpulkan sejak usai Pemilu 14 Februari 2024.

"Kami pastikan lagi bahwa Timnas Amin melalui Tim Hukum telah memiliki banyak kecurangan dan itu dikumpulkan sejak 14 Februari 2024," beber Iwan pada Selasa 26 Maret 2024.

Menurut Iwan, terkait miskin atau kayanya bukti hal itu hanya bisa dijawab saat sidang di MK.

"Mengenai miskin atau kaya bukti-bukti kecurangan nanti kita adu di persidangan MK," ucapnya.

Sebelumnya diketahui, Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Habiburokhman buka suara soal gugatan sengketa Pemilu yang dilayangkan oleh kubu pasangan capres-cawapres nomor urut 01 dan 03 ke Mahkamah Konstitusi RI (MK).

Dalam gugatannya, mereka meminta agar hakim MK menetapkan digelarnya pemungutan suara ulang (PSU) di Indonesia.

Menyikapi hal itu, Habiburokhman dengan tegas menyatakan kalau gugatan tersebut tak berdasarkan bukti yang kuat.

Sebelumnya, Wakil Tim Hukum Nasional (THN) Timnas Anies-Muhaimin (AMIN), Sugito Atmo Prawiro mengatakan pihaknya telah menyiapkan lurah hingga aparatur sipil negara (ASN) sebagai saksi untuk memberikan keterangan di Mahkamah Konstitusi (MK) terkait gugatan sengketa hasil Pilpres 2024.

Meski demikian, Sugito belum membeberkan lebih lanjut identitas saksi lurah dan ASN tersebut.

Yang pasti kata dia, Timnas AMIN akan membuktikan adanya kecurangan dan menuntut pemilu ulang digelar tanpa melibatkan Gibran sebagai peserta.

"Saksi di antaranya ada masyarakat biasa, lurah, ada beberapa ASN. Saksi sudah dikumpulkan," kata Sugito, Jumat 22 Maret 2024.

Ia mengatakan bahwa Tim AMIN memiliki banyak saksi yang akan dibawa ke MK.

Namun, terbentur oleh batas jumlah maksimal soal saksi yang boleh diajukan ke MK.

Nantinya, kata dia Tim AMIN akan memilah saksi mana saja yang patut untuk dibawa ke MK.

 
"Banyak, banyak. Cuma di MK dibatasi paling maksimal bisa delapan sampai 10 orang, karena waktunya terbatas kan. Dua minggu setelah itu harus putus," kata dia.Timnas AMIN telah mengajukan gugatan terhadap hasil Pilpres 2024 ke MK pada Kamis 21 Maret 2024.

Permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) yang diajukan telah terdaftar dengan nomor: 01-01/AP3-PRES/Pan.MK/03/2024.

Ketua Timnas AMIN Ari Yusuf Amir mengatakan bundel permohonan yang terdiri dari ratusan halaman itu memuat sejumlah pelanggaran seperti keterlibatan aparat dan pengerahan kepala desa dalam Pilpres 2024.

Ari juga mengatakan salah satu permohonan dalam gugatan yakni pemungutan suara pilpres diulang tanpa keikutsertaan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden.

Menurut Ari, hal ini untuk menghindari cawe-cawe Presiden Joko Widodo.

"Banyak sekali di dalam sini, tentang bagaimana keterlibatan aparat, menggunakan anggaran negara, permainan kepala desa, pengaturan angka-angka, kita jelaskan dalam permohonan kita," ujar Ari di Gedung MK, Jakarta, Kamis 21 Maret 2024.

Baca juga: Hotman Paris Tertawai Tim Hukum Anies dan Ganjar: Gugatan ke MK itu Cengeng

Menanggapi gugatan yang diajukan THN AMIN, Wakil Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Viva Yoga Mauladi berharap kubu paslon Pilpres nomor urut 1 itu bisa membawa bukti yang lengkap.

"Ya silakan saja mengajukan gugatan ke MK. Itu dijamin oleh UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu bahwa jika ada sengketa hasil perolehan suara pemilu, maka mengajukan gugatan ke MK," ujar Viva, kepada wartawan, Jumat 22 Maret 2024.

Viva mengingatkan AMIN untuk mengajukan gugatan dengan bukti-bukti yang otentik.

"Mulai dari hasil kertas plano, form C 1, form D 1 dan seterusnya. Jalur hukum melalui MK harus lengkap buktinya. Jika tidak lengkap, ya itu namanya omon-omon saja," kata Viva. (*)

Ikuti Pos-Kupang.Com di GOOGLE NEWS

Berita Terkini