Penanganan rabies, kata dia, tidak bisa selesai dalam waktu satu tahun. Minimal tiga atau lima tahun. Sehingga, dibutuhkan dukungan lebih lanjut dari pemerintah kabupaten/kota.
Apalagi, lanjutnya, pernyataan tanggap darurat rabies di NTT hanya berlaku sampai akhir Juni 2024. Yang mana, setelah berakhirnya status tersebut, tidak ada lagi bantuan dana-dana emergensi.
"Kita harapkan dana dari BPBD murni atau perubahan agar bisa digunakan untuk mem- back up pendanaan vaksinasi," imbuhnya.
"Mungkin penyakit ini memang tidak diprioritaskan, tapi ini menyangkut manusia. Kalau dibiarkan, sana yang dikeluarkan akan lebih besar lagi. Jadi kita tangani lebih awal," ujar Melky Angsar. (cr20)
Ikuti berita POS-KUPANG.COM di GOOGLE NEWS