POS-KUPANG.COM, JAKARTA - Tim Hukum Nasional (THN) pasangan calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) nomor urut 1, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar, resmi mendaftarkan sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (21/3/2024).
Ketua THN Anies-Muhaimin, Ari Yusuf Amir mengatakan, salah satu permohonan yang diminta yakni pemungutan suara ulang tanpa cawapres nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka.
"Kita meminta supaya ada pemungutan suara ulang tapi biang masalah di cawapres itu tidak diikutkan lagi supaya tidak ada cawe-cawe dari Presiden (Joko Widodo) lagi," katanya saat ditemui di Gedung 3 Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Kamis (21/3/2024).
Pendaftaran sengketa pilpres ini, kata Ari, sudah disiapkan sejak pukul 1 dini hari melalui pendaftaran online.
Hari ini, THN Anies-Muhaimin langsung ke MK untuk melengkapi berkas fisik administrasi didampingi Kapten Tim Nasional (Timnas) Anies-Muhaimin, Muhammad Syaugi.
"Dalam permohonan ini banyak hal yang kami sampaikan, tentunya dalam fakta-fakta yang kami sampaikan, kami lampirkan juga dukungan bukti-bukti di lapangan," tutur Ari.
Namun, kata Ari, bukti dan fakta yang telah dikumpulkan tidak bisa diungkapkan secara langsung ke publik. Fakta dan bukti nantinya digelar di sidang MK beberapa waktu ke depan.
Ari mengatakan, gugatan PHPU pilpres 2024 ini merupakan amanat dari kurang lebih 40 juta pemilih paslon Anies-Muhaimin.
"Ini adalah amanah kami, amanah dari rakyat Indonesia paling tidak kalau menurut hitungan KPU 40 juta lebih masyarakat memilih paslon 01," kata dia.
"Oleh karena itu tanggung jawab kami sebagai THN melalui forum di MK, insya Allah dengan dukungan semua kita akan wujudkan kebenaran, kita akan wujudkan keadilan," ucap Ari.
TKN Prabowo-Gibran optimistis menang di MK
Ketua Koordinator Strategis TKN Prabowo-Gibran Sufmi Dasco Ahmad optimistis tim bisa menghadapi sengketa hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 yang diajukan tim Anies-Muhaimin (01) dan Ganjar-Mahfud (03) di Mahkamah Konstitusi (MK).
"Sejauh ini yang kami jalani, yang kami alami, kami merasa optimis, bahwa gugatan-gugatan yang kemudian akan diajukan, akan kita atau kami bisa lalui dengan baik," kata Dasco di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (20/3/2024) malam.
Ketua Harian Partai Gerindra ini mengaku bersyukur atas hasil penetapan KPU yang menyatakan Prabowo-Gibran memenangkan Pilpres 2024 dengan suara terbanyak.
Namun terkait adanya potensi sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) di MK atas hasil tersebut, ia menyatakan sah-sah saja. Merasa tidak puas dan menempuh jalur hukum ke MK atas hasil Pilpres dijamin konstitusi.