POS-KUPANG.COM, KUPANG - Partai Solidaritas Indonesia atau PSI NTT mengaku menerima apapun keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.
Diketahui hasil rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat nasional yang digelar di KPU RI, PSI hanya meraup 2,8 persen dari target parlemen threshold 4 persen. Artinya PSI tidak lolos ke Senayan.
"Apapun keputusan KPU RI kami terima," kata Sekretaris DPW PSI NTT Junaidin Mahasan menanggapi hasil rekapitulasi dari KPU RI, Rabu (20/3).
Baca juga: PSI Tak Lolos Ambang Batas Pemilu 2024, Jane Natalia Suryanto: Benahi Diri
Sejumlah caleg DPR RI dari PSI di NTT mengantongi suara cukup banyak. Namun, sokongan suara itu belum mampu meloloskan PSI ke DPR RI. Untuk kedua kali dalam Pemilu, PSI tidak masuk ke parlemen.
Junaidin Mahasan mengatakan, kader PSI dari NTT yang mendapat perolehan cukup banyak dari dapil NTT I dan II, sudah siap menerima semua hasil yang ada. Ia menyebut hal itu menjadi evaluasi untuk kerja politik selanjutnya.
"Kader-kader yang memperoleh suara cukup banyak di dapil NTT sudah siap menerima hasil tersebut. Tentu kami kembali mengevaluasi agar ke depan kami akan berkerja lebih keras lagi," ujar dia.
Di tingkat DPRD Provinsi, PSI mendapat enam kursi. Jumlah itu mengalami peningkatan dari Pemilu sebelumnya yang hanya satu kursi. Sementara di kabupaten/kota, PSI juga mencatat rekor cukup bagus.
PSI berhasil meraup 34 kursi DPRD di 22 kabupaten/kota. Jumlah itu bertambah 11 kursi dari sebelumnya hanya 28 kursi.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah merampungkan rekapitulasi suara Pemilu 2024 tingkat nasional pada Rabu (20/3). Rekapitulasi dilakukan di 38 provinsi di Indonesia.
Berdasarkan hasil rekapitulasi, PDIP mendulang suara paling banyak pada pemilu kali ini. Posisi kedua ditempati Golkar. Posisi selanjutnya diisi Partai Gerindra dan PKB.
Berdasarkan hitungan secara manual ada 8 parpol yang meraih suara di atas 4persen sehingga dinyatakan lolos parlemen, PPP dan PSI tidak mencapai 4 persen.
Berdasarkan pasal 414 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu disebutkan syarat partai politik lolos parlemen adalah memenuhi ambang batas parlemen yakni minimal 4 persen suara nasional.
Berikut bunyi aturannya.
(1) Partai Politik Peserta Pemilu harus memenuhi ambang batas perolehan suara paling sedikit 4 persen (empat persen) dari jumlah suara sah secara nasional untuk diikutkan dalam penentuan perolehan kursi anggota DPR.
(2) Seluruh Partai Politik Peserta Pemilu diikutkan dalam penentuan perolehan kursi anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.