POS-KUPANG.COM, JAKARTA - Pengemudi ojek online ( Ojol ) dan kurir logistik berhak menerima tunjangan hari raya (THR) keagamaan termasuk THR Lebaran.
Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Kementerian Ketenagakerjaan(Kemenaker), Indah Anggoro Putri mengatakan ojol dan kurir berhak mendapatkan THR karena termasuk ke dalam pekerja dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu(PKWT).
"Ojek online termasuk yang kami imbau untuk dibayarkan. Walaupun hubungan kerjanya adalah kemitraan tapi masuk dalam kategori pekerja waktu tertentu PKWT. Jadi ikut dalam coverage SE THR ini," ujarnya saat konferensi pers di Gedung Kemenaker, Jakarta, dikutip pada Rabu (20/3).
Indah menjelaskan pihaknya juga sudah memberitahukan kepada aplikator atau penyedia platform ojek online untuk membayarkan THR kepada para mitra pengemudinya.
Hal tersebut sesuai dengan Surat Edaran(SE) Nomor M/2/HK/04.00/III/2024 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2024 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
"Kami sudah jalin komunikasi dengan para direksi, manajemen, para ojek online atau khususnya platform digital. Pekerja dengan bekerja menggunakan platform digital termasuk kurir-kurir logistik untuk juga dibayarkan THR-nya sebagaimana tercakup dalam SE THR ini," ucapnya.
Asosiasi Pengemudi Ojek Online Garda Indonesia menyambut baik terkait adanya kebijakan tersebut.
Ketua Umum Asosiasi Pengemudi Ojek Online Garda Indonesia, Igun Wicaksono menjelaskan memang sepatutnya para pengemudi ojek online memiliki hak mendapatkan THR dari perusahaan aplikator walau statusnya bukan pekerja perusahaan aplikator secara langsung.
Baca juga: Bertahan Hidup Guru di NTT, Jadi Ojol Hingga Juru Parkir
"Perusahaan aplikator telah mendapatkan keuntungan bagi hasil dari para pengemudi ojek daringnya sehingga perusahaan aplikator wajib membagi THR setahun sekali," ucap Igun.
Ia melanjutkan, skema yang diinginkan adalah pihak pengemudi ojek daring mendapatkan 100 persen bonus point, ditambah 100 persen nilai rupiah sebagai THR apabila menjalankan order selama cuti bersama dan libur Idul Fitri.
"Jadi mendapatkan 2 kali bonus setiap penyelesaian order, bisa juga THR dalam bentuk uang tunai melalui dompet digital yang dibagikan merata ke seluruh pengemudi ojek daring yang masih aktif," papar Igun.
"Di mana besarannya minimal senilai Rp300.000 sebagai representasi nilai Rp10.000 per hari dikalikan 30 hari," pungkasnya.
Terpisah, Chief of Public Affairs Grab Indonesia Tirza R Munusamy, mengatakan pihaknya memilih memberikan insentif khusus untuk para mitra ojol. Pemberian insentif khusus saat hari pertama dan kedua Lebaran ini mengikuti amanat Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya(THR) kepada pekerja konvensional dalam bentuk perjanjian kerja waktu tertentu dan perjanjian kerja waktu tidak tertentu.
"Dalam semangat kekeluargaan di bulan Ramadhan, Grab menyediakan insentif khusus hari raya Idul Fitri yang akan diberikan pada hari pertama dan kedua Lebaran," kata Tirza.
Soal bentuk insentif kepada para mitra ojol, dia menyebut bisa diberikan dalam beragam bentuk. Meski demikian, Tirza tak merinci berapa perhitungan nominal insentif, termasuk apakah insentif diberikan dalam bentuk uang tunai atau skema lainnya.
"Pemberian insentif khusus tersebut sesuai imbauan pemerintah bahwa bentuk, besaran, serta mekanisme tunjangan hari raya atau THR keagamaan dapat diberikan dalam berbagai bentuk dan disesuaikan oleh aplikator masing-masing,” ujar dia.
Baca juga: BREAKING NEWS : Pemerintah Naikkan Tarif Ojek Online
Patuh Bayar
Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia mendorong agar para pelaku usaha dapat menjalankan kewajiban pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) sesuai dengan tata aturan yang berlaku.
Pelaksana Tugas Harian (Plh) Ketua Umum Kadin Indonesia, Yukki Nugrahawan Hanafi mengatakan, hal ini juga merupakan komitmen dunia usaha untuk taat pada aturan yang berlaku, khususnya pada PP Nomor 36 Tahun 2021 dan Permenaker Nomor 6 Tahun 2016.
Yukki juga memandang bahwa dunia usaha kini tengah bergeliat, merasakan manfaat dari pertumbuhan ekonomi sepanjang tahun 2023 yang berada pada level 5 persen.
"Mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi sepanjang tahun 2023 lalu yang tetap tumbuh pada level 5 persen, maka kami melihat geliat dunia usaha juga ikut merasakan manfaat terhadap operasional bisnis setiap masing-masing usaha lintas sektoral," katanya.
Maka dari itu, ia percaya para pengusaha bisa mengkuti ketentuan pemerintah terkait dengan pemberian THR kepada para pekerja.
"Kami optimis bahwa dunia usaha mampu menjalankan kewajiban mereka sebagai pengusaha pada para pekerja," ujar Yukki. (tribun network/daz/ism/wly)
Ikuti berita POS-KUPANG.COM di GOOGLE NEWS