Ratu Wulla Undur Diri

KPU Belum Putuskan Viktor Laiskodat Ganti Ratu Wulla

Editor: Alfons Nedabang
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kolase foto Caleg DPR RI Dapil NTT 2 dari Partai NasDem, Ratu Ngadu Bonu Wulla dan Viktor Laiskodat.

POS-KUPANG.COM, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI belum memutuskan status Caleg DPR RI dari Partai NasDem, Ratu Ndagu Bonu Wulla alias Ratu Wulla yang mundur setelah penetapan perolehan suara.

Ratu Wulla meraih suara terbanyak di antara caleg Partai NasDem lainnya di Dapil NTT 2, termasuk mantan Gubernur NTT Viktor Laiskodat.

Partai NasDem memperoleh satu kursi DPR RI dari Dapil NTT 2. 

Dapil NTT 2 meliputi Kota Kupang, Kabupaten Kupang, Rote Ndao, Sabu Raijua, Timor Tengah Selatan, Timor Tengah Utara, Belu, Malaka, Sumba Timur, Sumba Tengah, Sumba Barat dan Sumba Barat Daya.

"Belum kita putuskan yang levelnya masih hasil pemilu berupa perolehan suara. Jadi, untuk pemilu anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten kota hasil pemilunya ada 3, yaitu perolehan suara," ujar Ketua KPU RI Hasyim Asyari di Kantor KPU RI, Jakarta, Selasa 19 Maret 2024.

Dia menjelaskan KPU masih menunggu keputusan sengketa hasil pemilu di Mahkamah Konstitusi (MK). Sebab, KPU menunggu adanya kemungkinan sengketa MK.

Kemudian, KPU melanjutkan ke tahap penetapan perolehan kursi. Menurut Hasyim Asyari, calon anggota legislatif yang berhak menduduki kursi adalah mereka yang meraih suara terbanyak di dapilnya.

"Setelah mendapatkan konfirmasi dari Mahkamah Konstitusi apakah ada sengketa atau tidak, baru melaju ke tahap ketiga yaitu penetapan perolehan kursi, suara dikonversi menjadi kursi," jelasnya.

Sampai saat ini proses rekapitulasi penghitungan suara Pemilu 2024 tingkat nasional masih berlangsung. KPU memiliki batas waktu untuk mengumumkan hasil perolehan suara hingga 20 Maret 2024.

Baca juga: Bersyukur Raih Suara Signifikan di Dapil NTT 2, Ratu Wulla: Langkah Selanjutnya Urusan Tuhan

Sebelumnya, Ketua KPU Provinsi NTT, Jemris Fointuna menjelaskan kronologi saksi Partai NasDem menyerahkan surat pengunduran diri Ratu Wulla.

Surat pengunduran diri Ratu Wulla disampaikan saksi Partai NasDem dalam Rapat Pleno Rekapitulasi Nasional Penetapan Hasil Perolehan Suara Pemilu 2024 di Gedung KPU RI, Jakarta, Selasa 12 Maret.

Jemris Fointuna dan Komisioner KPU NTT lain juga ikut dalam rapat tersebut.

Menurut Jemris Fointuna, penyerahan surat pengunduran diri Ratu Wulla terjadi setelah penetapan hasil perolehan suara DPR RI Dapil NTT 2.

"Setelah pleno rekapitulasi nasional penetapan hasil perolehan suara DPR Dapil NTT 2, saksi Partai NasDem interupsi dan menyampaikan ada surat dari DPP NasDem tentang pengunduran diri caleg nomor urut 5," jelas Jemris Fointuna melalui pesan WhatsApp kepada POS-KUPANG.COM, Selasa malam.

"Setelah bicara saksi NasDem serahkan surat ke KPU dan Bawaslu RI. Penyampaian surat tadi setelah penetapan hasil pemilu," tambahnya.

KPU RI menetapkan perolehan suara Partai NasDem dan Caleg DPR RI Dapil NTT 2 sebagai berikut:

1. Viktor Laiskodat: 65.359 suara

2. Jacki Uly: 10.885 suara

3. Dorma Yulian Loak: 2.179 suara

4. Gidien Mbilijora: 11.170 suara

5. Ratu Ndadu Bonu Wulla: 76.331 suara

6. Agustinus Nahak: 12.348 suara

7. Raymundus Sau Fernandes: 18.629 suara

Baca juga: 73 Ribu Lilin untuk Ratu Wulla, Warga Sumba Desak Surya Paloh Tarik Surat Pengunduran Diri

Adapun suara partai 10.831 suara, sehingga total suara Partai NasDem: 207.732 suara.

Dengan demikian, Partai NasDem meraih satu kursi DPR RI dari Dapil NTT 2. Ratu Wulla meraih suara terbanyak sehingga berhak menduduki kursi tersebut.

Namun Ratu Wulla mengundurkan diri sebelum dilantik menjadi anggota DPR RI periode 2024-2029. 

Surat pengunduran diri Ratu Wulla disampaikan saksi Partai NasDem kepada Anggota KPU RI August Mellaz yang sedang memimpin Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Tingkat Nasional panel B.

"Baik, terima kasih untuk saksi dari Partai NasDem. Tentu, suratnya kami terima. Nanti kami akan pelajari sendiri," kata August Mellaz, ikutip dari Antara.

Anggota KPU NTT Baharudin Hamzah mengatakan, Caleg DPR RI merupakan kewenangan KPU RI. "Kewenangan KPU RI untuk calon anggota DPR RI," sebut dia Selasa malam

Ratu Wulla yang dihubungi belum merespon. (antara)

Ikuti berita POS-KUPANG.COM di GOOGLE NEWS

 
 

 

Berita Terkini