Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Christin Malehere
POS-KUPANG.COM, WAINGAPU - Kasus Demam Berdarah Dengue (DBD) di Kabupaten Sumba Timur hingga periode 19 Maret 2024 tercatat berjumlah 139 kasus dan tiga kasus meninggal dunia.
Kasus DBD tertinggi pada Kecamatan Kambera berjumlah 47 kasus dengan jumlah kematian sebanyak tiga kasus, posisi kedua di Kecamatan Kota Waingapu berjumlah 43 kasus DBD.
Sementara itu, urutan ketiga tercatat dari Kecamatan Pandawai dengan jumlah sebanyak 15 kasus dengan kematian akibat DBD berjumlah 1 kasus.
Rincian lainnya, Kecamatan Kanatang 11 kasus, Lewa 5 kasus, Kahaungu Eti 4 kasus, Tabundung 3 kasus, Kambata Mapambuhang 2 kasus, Nggaha Ori Anggu 2 kasus, Pahunga Lodu 2 kasus.
Kecamatan Karera 1 kasus, Matawai Lapawu 1 kasus, Paberiwai 1 kasus, Pinupahar 1 kasus, serta Lewa Tidahu 1 kasus.
Demikian penjelasan Sekretaris Dinas Kesehatan Kabupaten Sumba Timur, Bangun Munthe kepada POS-KUPANG.COM, Rabu 20 Maret 2024.
Munthe mengatakan kasus DBD tercatat cukup tinggi, dengan jumlah 3 kasus kematian akibat DBD, untuk Sumba Timur masih aman dan belum dinyatakan Kejadian Luar Biasa (KLB), sebab ada perhitungan khusus antara prevelensi jumlah kasus dan kematian akibat DBD.
Munthe menambahkan terhadap kasus DBD, banyak masyarakat yang meminta lakukan Foging, namun upaya tersebut tidak efektif karena sifatnya sementara dan hanya membunuh nyamuk dewasa.
Baca juga: BREAKING NEWS: Demam Berdarah Dengue di Manggarai Barat Tembus 456 Kasus, 25 Pasien Masih Dirawat
Baca juga: 11 Anak Penderita Demam Berdarah Dengue Dirawat di RSUD TC Hillers Maumere
Sedangkan telur dan jentik nyamuk masih berkembang biak dengan jangka waktu 6 bulan hingga satu tahun di tempat lembab atau genangan air yang kotor.
"Permintaan Foging bisa dilakukan, namun upaya itu hanya membunuh nyamuk dewasa, sedangkan telur dan jentik nyamuk tidak tersentuh, dan jangka waktu berkembang biak bisa mencapai satu tahun, didukung lingkungan kotor, lembab, dan berair," tambah Munthe.
Terkait Upaya paling efektif memberantas DBD hanya melalui Pemberantasan Sarang Nyamuk baik di lingkungan tempat tinggal, maupun di perkantoran, sekolah, dan tempat umum lainnya.
"Wajib perhatikan kondisi tempat yang lembab, atau barang bekas, tempat penampungan air, seperti drainase, kaleng bekas, ban bekas, tempat penampungan air dispenser, penampung air kulkas, bak kamar mandi, penampung air minum, maupun tempat lembab harus memperhatikan kebersihannya agar tidak menjadi potensi sarang nyamuk," pintanya.
Pihaknya menambahkan, dalam memberantas sarang nyamuk DBD, Dinas Kesehatan tidak mampu bekerja sendiri, namun butuh komitmen bersama dan kesadaran semua masyarakat untuk peduli terhadap kebersihan di lingkungan tempat tinggalnya. (zee)
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS