Terkait aksi penolakan, sebenarnya, yang menjadi sebab utama menurutnya adalah kekhawatiran kehilangan sumber penghidupan nelayan tradisional akibat investasi mutiara itu. Area Perairan Laut Teluk Lewoleba yang selama ini menjadi sumber penghidupan mereka akan berkurang, bahkan hilang.
Dia meminta pihak DKP Provinsi NTT mengkaji secara komprehensif sebelum mengeluarkan rekomendasi untuk PT Mutiara Adonara.
Pihak DKP Provinsi NTT juga harus mempu memediasi pertemuan para pihak, sebagai bagian dari syarat mutlak sebelum mengeluarkan rekomendasi. Para pihak dimaksud adalah DKP Provinsi NTT dan Kabupaten Lembata, Investor, dan masyarakat Nelayan/Aliansi Nelayan Teluk Lewoleba serta beberapa pemangku kepentingan lainnya.
Saya menyampaikan apresiasi kepada Aliansi Nelayan Teluk Lewoleba yang dengan berani menegaskan eksistensinya dan berjuang mempertahankan sumber penghidupan mereka," kata Alex Ofong.
"Setelah selesai urusan di Larantuka, saya akan berkoordinasi dengan Pimpinan DPRD Provinsi NTT untuk menyikapi persoalan ini secara kelembagaan, dan secara pribadi akan bertemu dengan Pihak DKP Provinsi NTT untuk menyampaikan aspirasi ini," pungkasnya. (*)
Ikuti berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS