POS-KUPANG.COM – Kredit Usaha Rakyat kini jadi primadona di Indonesia. Pasalnya, para Pelaku UMKM atau usaha mikro, kecil dan menengah ramai-ramai mengajukan permohonan pinjaman untuk mendapatkan dana ini.
Kredit Usaha Rakyat atau KUR merupakan program yang dibuat pemerintah untuk mendorong tumbuh kembangnya usaha mikro, kecil dan menengah di Tanah Air.
Untuk itu, pemerintah menyiapkan dana sebesar Rp 300 triliun yang disalurkan melalui bank-bank milik pemerintah untuk kepentingan para Pelaku UMKM.
Karena itu, semua Pelaku UMKM di Indonesia, diharapkan menggunakan kesempatan ini sebaik mungkin. Karena dana yang digulirkan pemerintah itu berbunga rendah. Sementara dalam tenor pinjaman tertentu, pinjaman dana tersebut tanpa dikenakan agunan apa pun.
Saat ini, manajemen Bank Rakyat Indonesia atau Bank BRI telah menggulirkan dana KUR tersebut. KUR BRI 2024 itu digulirkan dengan sejumlah ketentuan.
Ketentuan dari Bank BRI itu hendaknya kamu penuhi, sehingga bila hendak mendapatkan pinjaman dana KUR, maka manajemen bank tersebut mempertimbangkan untuk menyetujui permohonan dana yang sudah kamu ajukan.
Seperi apa ketentuan yang ditetapkan Bank BRI untuk kamu penuhi? Inilah syarat-syaratnya bagi kamu yang hendak mendapatkan pinjaman dana KUR tersebut.
1. Individu atau badan usaha/kelompok usaha
2. Usia minimal 21 tahun (atau di bawah 21 tahun jika sudah menikah)
3. Memiliki usaha UMKM produktif dan layak untuk dibiayai kredit (minimal sudah berjalan selama 6 bulan)
4. Belum pernah menerima kredit umum komersial (baik modal kerja/investasi) di BRI/bank lain
5. Boleh memiliki kredit konsumtif (KPR, KKB, Kredivo, dll.) dengan catatan kolektibilitas/riwayat angsuran lancar
6. Boleh mengajukan KUR jika sebelumnya merupakan debitur KUR Ultra Mikro/Super Mikro (dengan catatan KUR sebelumnya harus dilunasi dan menunggu update SIKP)
7. Debitur lama KUR BRI harus melunasi pinjaman sebelumnya dan menunggu update SIKP selama 3 hari
8. Memiliki limit akumulasi plafon KUR (Rp100 juta untuk realisasi KUR di bawah tahun 2020, Rp200 juta untuk realisasi KUR tahun 2020 ke atas, dan Rp400 juta untuk sektor usaha produksi pertanian/perikanan/perkebunan)