POS-KUPANG.COM, KUPANG - Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Nusa Tenggara Timur mengamankan tiga warga yang tersandung kasus narkotika jenis sabu-sabu.
Satu di antaranya berinisial RW, anggota DPRD Provinsi NTT.
"Ya kita amankan tiga orang, salah satunya anggota DPRD NTT. Setelah dites urin yang bersangkutan positif," kata Kepala BNN Provinsi NTT, Brigjen Pol Riki Yanuarfi Sikumbang, kepada Kompas.com, Kamis (29/2/2024).
Setelah itu, lanjut Riki, RW diperiksa secara intensif dan berdasarkan kajian tim asesmen terpadu, akhirnya diputuskan RW menjalani rehabilitasi rawat jalan.
Riki menyebut, RW akan melaksanakan terapi medis dengan tim dokter dan psikologis di BNN Provinsi NTT. RW juga diperintahkan untuk wajib lapor ke BNN. "Yang bersangkutan wajib lapor dua kali seminggu," ujar dia.
Sebelumnya diberitakan, RW, salah satu anggota DPRD ProvinsiNTT ditangkap petugas BNN NTT.
Selain RW, seorang rekannya berinisial NBL alias Beno juga ditangkap.
Keduanya ditangkap usai menerima narkotika jenis sabu yang dikirim melalui paket pengiriman barang.
Keduanya ditangkap di rumah RW yang terletak di Jalan Shooping Center, Kelurahan Fatululi, Kecamatan Oebobo, (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com
Ikuti berita POS-KUPANG.COM lain di GOOGLE NEWS