Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Ray Rebon
POS-KUPANG.COM, KUPANG - Ketua DPW Partai Perindo Provinsi NTT, Jonathan Nubatonis menanggapi informasi Anggota DPRD NTT berinisial RW dari Partai Perindo ditangkap terkait narkoba.
Menurut Jonathan Nubatonis, informasi mengenai RW baru diperoleh melalui pemberitaan media massa.
Dia telah melakukan konfirmasi kepada RW melalui telepon, namun nomor handphone (HP) tidak aktif.
"Hingga saat ini pun kami belum dapat informasi dari bersangkutan, dan kami pun belum tahu keberadaannya," terang Jonathan Nubatonis ketika dikonfirmasi, Rabu 28 Februari 2024.
Atas kejadian yang menimpa RW, Jonathan Nubatonis mengaku partai merasa kecolongan.
Menurutnya, Perindo NTT belum dapat mengambil langkah karena belum berhasil mengkonfirmasi RW.
Selain itu, partai masih menunggu hasil dari Badan Narkotika Nsional (BNN) NTT maupun kepolisian sebelum mengambil tindakan terhadap RW.
"Kami dari partai akan menentukan sikap kepada bersangkutan, tapi kami juga masih menunggu proses hukum yang masih berlangsung," tandas Jonathan Nubatonis.
Baca juga: BREAKING NEWS: Anggota DPRD NTT Ditangkap Terkait Narkoba
Kronologi
Petugas BNN NTT mengamankan Anggota DPR NTT berinisial RW karena narkoba.
RW ditangkap di kediaman pribadinya di Kelurahan Fatululi, Kota Kupang, Senin 26 Februari 2024.
Turut diamankan, dua orang dekat RW, yakni B alias Beno dan W alias Wulan.
RW merupakan anggota DPRD Provinsi NTT periode 2019-2024. Dia kembali menjadi calon anggota legislatif pada Pemilu 2024.
Beno adalah ketua tim sukses RW pada Piemilu Legislatif 2024 dan Wulan sebagai asisten pribadi RW.
Kepala BNN Provinsi NTT, Brigjen Pol. Riki Yanuarfi Sikumbang mengatakan petugas terlebih dahulu mengamankan W yang melakukan pengambilan paket di salah satu jasa pengiriman di Kota Kupang.
Paket tersebut diduga berisi narkoba jenis sabu.
"W disuruh B untuk mengambil peket disalah satu jasa pengiriman, dan diarahkan untuk paket tersebut dibawa ke rumahnya RW di Kelurahan Fatululi," terang Riki Yanuarfi Sikumbang, Rabu 28 Februari 2024.
Menurut Riki Yanuarfi Sikumbang, petugas BNN NTT menangkap W saat akan menyerahkan paket yang diduga berisi narkoba jenis sabu kepada B.
Saat W dan B diamankan tim BNN, RW keluar dari kamar rumahnya untuk melihat situasi yang terjadi. Di saat itu juga tim BNN mengamankan RW dan dua orang dekatnya.
"Kami amankan ketiga orang ini di kantor dan langsung lakukan tes urine," ujarnya.
Baca juga: Kronologi Anggota DPRD NTT Ditangkap Bersama Dua Orang Dekatnya karena Narkoba
Berdasarkan hasil tes urine, lanjut Riki Yanuarfi Sikumbang, RW dan dua orang lainnya positif narkoba jenis sabu.
"Hasil dari tes urine, RW dua orang lainnya positif jenis sabu," jelasnya.
Namun, lanjut Riki Yanuarfi Sikumbang, barang atau paket tersebut milik B.
"Setelah kami buka percakapan dalam HPnya dan B telah melakukan pemesanan ke Jakarta," ujarnya
Tim BNN pun mendalami paket tersebut dan mendapatkan isinya narkoba jenis sabu dengan berat 2,05 kg.
Menurut Riki Yanuarfi, B dikenakan pasal 112, sedangkan W sebagai saksi dan RW direhabilitasi.
"Kami sudah dalami kasus ini, dimana B sebagai pemilik barang tersebut maka ditetapkan sebagai tersangka dan dikenakan pasal 112, W karena bertugas sebagai pengambil paket maka sebagai saksi dan RW yang positif narkoba dengan jenis berbeda yakni Bong, dan setelah melalui rapat bersama tim medis dan tim hukum maka diputuskan melakukan rehabilitasi rawat jalan selama satu bulan," tandas Riki Yanuarfi Sikumbang. (*)
Ikuti berita POS-KUPANG.COM di GOOGLE NEWS