POS-KUPANG.COM, KUPANG - Pemprov NTT mempertanyakan penggunaan aplikasi SiRekap yang digunakan KPU dalam pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024.
Asisten I Setda NTT Bernadete Usboko mengungkapkan, pemerintah juga ikut ditanya publik ihwal penggunaan SiRekap, yang belakangan menjadi sorotan banyak orang.
"SiRekap alat bantu. Pertanyaan saya, alat bantu utama merekam, menghitung atau mencatat, itu yang mana? Sehingga jika ada pertanyaan dari masyarakat kami bisa menjawab," kata dia, Minggu (25/2) di hotel Harper Kupang.
Baca juga: KPU NTT Klaim Kualitas Foto hingga Tulisan KPPS Jadi Biang Sirekap Salah Baca Data
Bila itu alat bantu, kata Usboko, mestinya hal itu tidak dipublikasikan. Ia mempertanyakan tanggungjawab di balik adanya data yang fluktuatif dan dikeluhkan peserta pemilu.
"Sudah dihapus, tapi itu naik turun dan seterusnya. Siapa yang bertanggungjawab, siapa di balik SiRekap itu," sebut dia di acara sosialisasi PKPU nomor 5 tahun 2024 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara dan Penetapan Hasil Pemilu.
Bernadete menyebut, sebelum Pemilu ia melihat semua kesiapan KPU. Namun, pasca Pemilu justru berbanding terbalik. Ia juga mempertanyakan penghentian selama dua hari penggunaan SiRekap itu.
Ketua Divisi Teknis Penyelenggara KPU NTT Elyaser Lomi Rihi mengatakan, SiRekap itu merupakan alat bantu untuk sarana mempublikasikan ke publik dan sebagai alat bantu KPU dalam rekapitulasi.
Elyaser mengatakan, terhentinya penggunaan SiRekap selama dua hari karena ingin mencocokkan data dari TPS oleh KPPS dan diinput ke dalam SiRekap. "Semua formulir D Hasil itu ada semua di SiRekap," kata dia.
Data yang digunakan dalam rekapitulasi adalah formulir C hasil dalam bentuk foto dan hasil analisis SiRekap dalam bentuk angka. Namun, jika angka yang ditampilkan SiRekap berbeda dengan C hasil, maka terjadi anomali angka di SiRekap.
Dia menduga, bisa saja hasil foto yang diambil KPPS itu tidak bagus. Sistem akan membaca angka berbeda jika hasil foto kurang bagus. Ia mencontohkan, salah satu caleg mendapat suara sah 7 dan di kolom hasil plano ditulis X untuk angka nol. Namun, saat difoto ke dalam SiRekap angka yang dibaca lebih dari 800.
Adapun data di SiRekap yang tidak sesuai akan diperbaiki ketika pleno tingkat kecamatan. Caranya dengan foto ulang C hasil dan diupload ke SiRekap. Foto ulang itu dilakukan secara terbuka.
Anggota KPU NTT, Baharudin Hamzah menambahkan, SiRekap yang dicocokkan saat tingkat kecamatan hanya untuk menyesuaikan data. Sehingga, SiRekap harus menyesuaikan data dengan C hasil. "Angka SiRekap yang dibaca tiba-tiba alami penurunan dan lain sebagainya," kata dia.
Dia menegaskan, penggunaan SiRekap tidak ada batas wajar angka. Sebab, angka SiRekap akan disesuaikan dengan C hasil. Angka di SiRekap tidak harus lebih besar dari angka yang ada di C hasil. Untuk itu, saat pleno kecamatan, dilakukan koreksi.
Jika ada saksi hingga PPK yang tidak tandatangan hasil pleno, tetap dianggap sah. KPU NTT berharap tidak ada sesuatu yang terjadi di luar kendali hingga berujung proses yang lebih lama.
Ketua KPU NTT Jemris Fointuna mengatakan, KPU sebetulnya punya alat bantu sejak awal pendaftaran. Aplikasi SILON hingga SiRekap digunakan secara resmi oleh penyelenggara.
Ia mengaku, sempat dihentikan sementara penggunaan SiRekap karena banyak data anomali. Skorsing dilakukan tanggal 18 Februari 2024. Ia mengklaim, penghentian itu hanya dilakukan pada beberapa kecamatan dan kecamatan lain tetap berjalan.
Pencocokan data di pleno kecamatan semata untuk melihat kesesuaian data dari TPS dan dalam SiRekap. Aplikasi ini guna membantu peserta pemilu maupun penyelenggara. "Sampai hari ini kami tidak dapat komplain lagi," kata dia.
PKPU 5 Tahun 2024
Komisi Pemilihan Umum (KPU) NTT melalukan sosialisasi PKPU nomor 5 tahun 2024 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara dan Penetapan Hasil Pemilu berdasarkan aturan termasuk UU 7 tahun 2017 dan beberapa petunjuk lainnya.
Dalam UU 7 tahun 2017 mengatur tentang pelaksanaan rekapitulasi di tingkat kabupaten/kota. Ada juga pasal yang ada didalamnya ikut mengatur rekapitulasi hingga ke tingkat provinsi.
"Secara umum diatur dalam PKPU 3 tahun 2022. Secara tahapan diatur dalam PKPU nomor 5," kata Ketua Divisi Teknis Penyelenggara KPU NTT, Elyaser Lomi Rihi.
Dari aturan itu, tahapan rekapitulasi sejak Februari hingga Maret 2024. Rekapitulasi tingkat provinsi akan berlangsung sejak tanggal 19 Februari hingga 10 Maret 2024. Dalam pasal 10 -13 kemudian 24 dan 25, dalam PKPU 5 tahun 2024 diatur mengenai persiapan hingga pelaksanaan dan penyelesaian keberatan saksi.
Pada tahapan, kata dia, PPK akan mempersiapkan pleno di tingkat kecamatan. Ia mengatakan, rekapitulasi di tingkat kecamatan, sesungguhnya dalam proses, PPK terlebih dahulu akan mengumpulkan seluruh logistik Pemilu.
Lomi Rihi menjelaskan, rapat pleno itu dihadiri saksi, panwascam, PPA dan sekretariat PPS. Kegiatan ini dihadiri masyarakat maupun pewarta. C 1 Plano ditempel di salah satu papan untuk diplenokan.
Sementara itu di tingkat kabupaten, akan dibuka kotak suara dan mengeluarkan plano. Plano dan SiRekap dibuka kemudian dilanjutkan dengan mencocokkan hasil plano foto (SiRekap) dan fisik plano. "Bila mana terjadi keberatan oleh PPK di tingkat kabupaten, maka dicatatkan dalam model C kejadian khusus," kata Lomi Rihi.
Ia menerangkan, sebelum dilakukan penandatanganan maka dilakukan pencermatan oleh para saksi hingga Bawaslu. Setelah dilakukan pleno dan ditandatangani, maka dipersilahkan untuk pengambilan foto dan video hasil plano.
Setelah selesai tambahnya, plano dikembalikan ke kotak suara dan disegel. KPU harus melakukan penyampaian informasi ke publik hingga tujuh hari di website KPU ataupun tempat umum lainnya. Kemudian dilakukan penetapan DPRD kabupaten/kota. Pemindai harus disiapkan KPU dan diunggah ke SiRekap. Jika ada keberatan maka ditulis dalam kejadian khusus dan dikirim ke tingkat provinsi.
"Harapan kami semua kejadian, persoalan di tingkat bawah itu bisa diselesaikan di tingkat kecamatan atau kabupaten," kata dia.
Kemudian di tingkat provinsi, KPU akan menggelar rekapitulasi. KPU akan membuka sampul tersegel, menampilkan data SiRekap dan membaca serta mencocokkan data dalam formulir PPWP dan Pilpres maupun D Hasil untuk pileg.
KPU akan melakukan pemindaian ke sistem SiRekap dan mengumumkan ke publik tentang hasil rekapitulasi. Dalam hal keberatan, KPU wajib menjelaskan dan melakukan perbaikan.
Menurut dia, perolehan suara DPR RI dan Pilpres akan diumumkan KPU paling lama 35 hari setelah pelaksanaan Pemilu. Untuk penetapan perolehan suara DPRD Provinsi ditetapkan KPU Provinsi dalam rapat pleno paling lama 20 hari setelah pemungutan suara. Begitu juga untuk tingkat kabupaten/kota.
"Untuk DPRD Provinsi dan kabupaten, seluruh parpol diikutkan dalam penentuan kursi. Sekalipun ada yang tidak lolos dalam ambang batas," kata Lomi Rihi. (fan)
Ganjar - Mahfud Raih Dua Suara
Pasangan Capres-Cawapres, Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming Raka unggul telak pada 3 TPS yang menyelenggarakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Sabtu (24/2).
Berdasarkan informasi yang dihimpun POS KUPANG, Minggu (25/2), hasil penghitungan suara pada PSU di TPS 04 Desa Bitefa, Kecamatan Miomaffo Timur dengan perolehan suara Capres-Cawapres nomor urut 1, Anis-Muhaimin; 2 suara, Capres-Cawapres nomor urut 02, Prabowo-Gibran : 214 suara, Ganjar-Mahfud : 5 suara, suara sah; 220 suara dan suara tidak sah; 7 suara.
Hasil Penghitungan suara di TPS 07 Aplasi Kelurahan Aplasi Kecamatan Kota Kefamenanu pasangan capres-cawapres Prabowo-Gibran memperoleh 206 suara, Ganjar-Mahfud; 29 suara dan pasangan Anis-Muhaimin memperoleh; 3 suara.
Sedangkan di TPS 17, Kelurahan Maubeli, Kecamatan Kota Kefamenanu, Kabupaten Timor Tengah Utara, pasangan Capres-Cawapres Prabowo-Gibran; 134 suara, Ganjar-Mahfud; 7 suara, dan pasangan capres-cawapres, Anis-Muhaimin; 4 suara.
PSU dilakukan pasca Bawaslu Kabupaten TTU mengeluarkan rekomendasi kepada KPU Kabupaten TTU untuk dilaksanakan PSU pada 3 TPS tersebut.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten TTU, Petrus Uskono sebelumnya menegaskan, pihaknya akan membentuk tim khusus untuk memantau dan berada di TPS. Hal ini untuk memastikan bahwa sejak proses persiapan hingga pemungutan suara dan penyerahan berita acara kepada saksi peserta pemilu dan pengawas TPS berjalan benar, lancar dan sesuai SOP.
Komisioner KPU TTU tidak akan membiarkan petugas KPPS dan PPS melaksanakan PSU sendiri. Mereka juga akan turut ambil bagian dalam proses PSU tersebut.
Menurutnya, para pemilih yang menggunakan hak pilih dalam PSU di 3 TPS di Kabupaten TTU adalah mereka yang menggunakan hak pilihnya pada 14 Februari 2024 lalu. Pemilih yang tidak menggunakan hak pilihnya pada 14 Februari lalu di 3 TPS tersebut tidak diperkenankan menggunakan hak pilihnya.
"Terhadap pemilih yang dimaksud adalah kita memberikan undangan kepada pemilih yang saat itu memberikan hak pilihnya pada tanggal 14 Februari saat itu baik itu sebagai kategori pemilih yang terdaftar pada daftar pemilih tetap yang menggunakan hak pilih, kategori daftar pemilih tambahan dan daftar pemilih khusus yang menggunakan hak pilihnya pada saat itu yang beridentitas di TPS atau desa atau kelurahan setempat yang tidak terdaftar pada DPT dan DPTb," ujarnya.
Ia menuturkan, pada TPS 04 Desa Bitefa, Kecamatan Miomaffo Timur, PSU dilaksanakan untuk 5 jenis surat suara yakni; Capres-Cawapres, Calon DPR RI, Calon DPD, Calon DPRD Provinsi dan Calon DPRD Kabupaten TTU. Sementara di Kecamatan Kota Kefamenanu khususnya di TPS 07 Kelurahan Aplasi dilaksanakan PSU untuk 5 jenis surat suara tersebut. Sedangkan PSU di TPS 17 Kelurahan Maubeli hanya untuk 2 jenis surat suara yaitu calon presiden- calon wakil presiden dan DPD.
Sementara TPS 014, Kelurahan Kalabahi Timur, Kecamatan Teluk Mutiara, Kabupaten Alor juga melaksanakan PSU. Hasil perolehan suara calon presiden dan wakil presiden nomor urut 3, Ganjar-Mahfud meraih suara terendah yaitu dua suara.
Urutan kedua ada paslon nomor 1 Anies-Muhaimin dengan perolehan 39 suara, dan paslon nomor urut 2 Prabowo-Gibran meraih suara tertinggi yakni 109 suara.
Usai hasil perolehan suara ini, disambut teriakan sah oleh warga yang antusias mengikuti penghitungan suara.
“Perhitungan suara Presiden dan Wakil Presiden sudah selesai, sekarang kami lanjut dengan perhitungan suara DPR RI,” ungkap seorang warga, Sabtu (24/2).
Pantauan POS KUPANG, warga antusias mengikuti perhitungan suara. Lokasi TPS yang berada persis di pinggir jalan, membuat warga melihat perolehan suara dari seberang jalan. Proses pemungutan suara ini juga diselingi dengan hujan deras. (fan/bbr/cr19).
Ikuti Liputan Khusus POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS