Liputan Khusus

Lipsus - Bernadete Pertanyakan SiRekap, KPU Akui Banyak Data Anomali

Editor: Ryan Nong
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Petugas PPS di Desa Pruda, Kecamatan Waiblama, Kabupaten Sikka mencari sinyal agar bisa mengirim data pemilu melalui aplikasi sirekap, Sabtu 17 Februari 2024.

Ia mengaku, sempat dihentikan sementara penggunaan SiRekap karena banyak data anomali. Skorsing dilakukan tanggal 18 Februari 2024. Ia mengklaim, penghentian itu hanya dilakukan pada beberapa kecamatan dan kecamatan lain tetap berjalan.

Pencocokan data di pleno kecamatan semata untuk melihat kesesuaian data dari TPS dan dalam SiRekap. Aplikasi ini guna membantu peserta pemilu maupun penyelenggara. "Sampai hari ini kami tidak dapat komplain lagi," kata dia.

 

PKPU 5 Tahun 2024

Komisi Pemilihan Umum (KPU) NTT melalukan sosialisasi PKPU nomor 5 tahun 2024 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara dan Penetapan Hasil Pemilu berdasarkan aturan termasuk UU 7 tahun 2017 dan beberapa petunjuk lainnya.

Dalam UU 7 tahun 2017 mengatur tentang pelaksanaan rekapitulasi di tingkat kabupaten/kota. Ada juga pasal yang ada didalamnya ikut mengatur rekapitulasi hingga ke tingkat provinsi. 

"Secara umum diatur dalam PKPU 3 tahun 2022. Secara tahapan diatur dalam PKPU nomor 5," kata Ketua Divisi Teknis Penyelenggara KPU NTT, Elyaser Lomi Rihi.

Dari aturan itu, tahapan rekapitulasi sejak Februari hingga Maret 2024. Rekapitulasi tingkat provinsi akan berlangsung sejak tanggal 19 Februari hingga 10 Maret 2024. Dalam pasal 10 -13 kemudian 24 dan 25, dalam PKPU 5 tahun 2024 diatur mengenai persiapan hingga pelaksanaan dan penyelesaian keberatan saksi.

Pada tahapan, kata dia, PPK akan mempersiapkan pleno di tingkat kecamatan. Ia mengatakan, rekapitulasi di tingkat kecamatan, sesungguhnya dalam proses, PPK terlebih dahulu akan mengumpulkan seluruh logistik Pemilu.

Lomi Rihi menjelaskan, rapat pleno itu dihadiri saksi, panwascam, PPA dan sekretariat PPS. Kegiatan ini dihadiri masyarakat maupun pewarta. C 1 Plano ditempel di salah satu papan untuk diplenokan.

Sementara itu di tingkat kabupaten, akan dibuka kotak suara dan mengeluarkan plano. Plano dan SiRekap dibuka kemudian dilanjutkan dengan mencocokkan hasil plano foto (SiRekap) dan fisik plano. "Bila mana terjadi keberatan oleh PPK di tingkat kabupaten, maka dicatatkan dalam model C kejadian khusus," kata Lomi Rihi.

Ia menerangkan, sebelum dilakukan penandatanganan maka dilakukan pencermatan oleh para saksi hingga Bawaslu. Setelah dilakukan pleno dan ditandatangani, maka dipersilahkan untuk pengambilan foto dan video hasil plano.

Setelah selesai tambahnya, plano dikembalikan ke kotak suara dan disegel. KPU harus melakukan penyampaian informasi ke publik hingga tujuh hari di website KPU ataupun tempat umum lainnya. Kemudian dilakukan penetapan DPRD kabupaten/kota. Pemindai harus disiapkan KPU dan diunggah ke SiRekap. Jika ada keberatan maka ditulis dalam kejadian khusus dan dikirim ke tingkat provinsi.

"Harapan kami semua kejadian, persoalan di tingkat bawah itu bisa diselesaikan di tingkat kecamatan atau kabupaten," kata dia.

Kemudian di tingkat provinsi, KPU akan menggelar rekapitulasi. KPU akan membuka sampul tersegel, menampilkan data SiRekap dan membaca serta mencocokkan data dalam formulir PPWP dan Pilpres maupun D Hasil untuk pileg.

Halaman
1234

Berita Terkini