NTT Memilih

Sebelas Caleg DPRD NTT Dapil NTT 5 Suara Terbanyak Hasil Perhitungan Sementara KPU, Data 51 Persen

Penulis: Ryan Nong
Editor: Ryan Nong
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Petugas Pemilu 2024 di Ngada, tepatnya di TPS 02, Desa Ubedolumolo, Kecamatan Bajawa, melayani pencoblosan di rumah warga yang sakit, Rabu 14 Februari 2024.

POS-KUPANG.COM, KUPANG - Rekapitulasi hasil suara Pemilihan Legislatif tahun 2024 atau Pileg 2024 kini memasuki hari ke-enam. 

Berdasarkan akun resmi hitung suara KPU RI, hingga Selasa 20 Februari 2024 pukul 12.00 Wita, tercatat sebanyak 51,62 persen suara yang masuk untuk Pemilihan Legislatif DPRD NTT dari Dapil NTT 5. 

Prosentasi itu berdasarkan suara yang masuk dari 1.565 tempat Pemungutan Suara (TPS) dari total 3.032 TPS di Dapil NTT 5. Adapun alokasi kursi DPRD NTT untuk Dapil NTT 5 sebanyak 11 kursi. 

Baca juga: Sebelas Caleg DPRD NTT Dapil NTT 5 Suara Terbanyak Hasil Perhitungan Sementara KPU, Data 43 Persen

Berikut hasil sementara perolehan suara calon legislatif DPRD NTT dapil NTT 5 yang meliputi Kabupaten Ngada, Kabupaten Nagekeo, Kabupaten Ende dan Kabupaten Sikka. 

1) Patrianus Lali Wolo PDI Perjuangan dengan jumlah suara sementara 12.530 suara

2) Blandina Mamo Partai Gerindra dengan jumlah suara sementara 7.651 suara

3) Petrus Berekmans Robytulus Partai Golkar dengan jumlah suara sementara 7.314 suara

4) Paulinus Y. Nuwa Veto Partai Hanura dengan jumlah suara sementara 6.531 suara

5) Angela Mercy Piwung PKB dengan jumlah suara sementara 6.508 suara

6) Kristoforus Loko PAN dengan jumlah suara sementara 6.331 suara

7) Alexander Longginus PDI Perjuangan dengan jumlah suara sementara 6.144 suara

8) Thomas Tiba Partai Nasdem dengan jumlah suara sementara 5.555 suara

9) Leonardus Lelo Partai Partai Demokrat dengan jumlah suara sementara 5.169 suara

10) Muhammad Sipriyadin Pua Rake Partai Gerindra dengan jumlah suara sementara 5.067 suara

11) Marselinus Siku PKB dengan jumlah suara sementara 4.686 suara

 

Delapan Partai di NTT

Sepuluh partai politik (parpol) berpeluang mendulang suara lebih dari lima persen dalam Pemilu 2024 di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).  

Parpol-parpol besar masih mendominasi perolehan suara di provinsi yang pernah menjadi bagian Sunda Kecil itu.   

Berdasarkan akun resmi hitung suara KPU RI, hingga Senin 19 Februari 2024 tengah malam atau pukul 24.00 Wita, progres perhitungan suara KPU di NTT baru mencapai prosentasi 45,80 persen. 

Data rekapitulasi suara tersebut masuk dari 7.670 TPS dari total 16.746 TPS di seluruh NTT.   

Adapun delapan partai yang mengumpulkan suara terbanyak sementara untuk Pileg 2024 Provinsi NTT terdiri dari, Partai Gerinda, PDI Perjuangan, Partai Nasdem, Partai Golkar dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB). 

Tiga teratas tercatat sementara mengumpulkan suara lebih dari 10 persen. Berikut  daftar sepuluh partai dengan suara terbanyak sementara untuk Pemilu 2024 di NTT.  

1) Partai Gerindra dengan jumlah suara sementara 119.202 suara atau setara 12,66 persen

2) PDI Perjuangan dengan jumlah suara sementara 118.573 atau setara 12.59 persen

3) Partai Golkar dengan jumlah suara sementara 106.023 atau setara 11,26 persen

4) Partai Nasdem dengan jumlah suara sementara 93.587 atau setara 9,94 persen

5) PKB dengan jumlah suara sementara 92.714 atau setara 9,85 persen

6) PAN dengan jumlah suara sementara 72.206 atau setara 7,67 persen

7) Partai Demokrat (PD) dengan jumlah suara sementara 66.222 atau setara 7,03 persen

8) Partai Hanura dengan jumlah suara sementara 54.734 atau setara 5,81 persen

Untuk pemilihan legislatif anggota DPR RI dibagi dalam dua Dapil yakni Dapil NTT 1 yang meliputi Flores Lembata dan Alor, serta Dapil NTT 2 yang meliputi Timor, Rote , Sabu dan Sumba. 

Sementara untuk DPRD NTT dibagi dalam delapan daerah pemilihan (Dapil) yang tersebar di 22 kabupaten kota. 

Disclaimer publikasi Form Model C/D Hasil adalah hasil penghitungan suara di TPS dengan tujuan untuk memudahkan akses informasi publik.

Penghitungan suara yang dilakukan oleh KPPS, rekapitulasi hasil penghitungan suara dan penetapan hasil pemilu dilakukan secara berjenjang dalam rapat pleno terbuka oleh PPK, KPU Kabupaten/Kota, KPU Provinsi dan KPU berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. (*)

 

Ikuti berita Pemilu 2024 POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS

Berita Terkini