bagi pengendara untuk menitipkan kendaraan kemudian berganti naik angkutan umum, tapi justru dibiarkan menginap.
“Pertama kita ingin meningkatkan potensi PAD (Pendapatan Asli Daerah).
Kedua, ingin mengembalikan fungsi Park and Ride sebagai mana mestinya.
Yaitu fungsi penunjang dari masyarajat ke tengah kota untuk tidak pakai kendaraannya, parkir, pindah ke transportasi massal,” bebernya.
Ia berharap penerapan ini bisa membuat masyarakat lebih bijak menggunakan tempat parkir yang disediakan Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya. *).
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lainnya di GOOGLE NEWS
Baca juga: Berita Viral Wajah Sumringah Anggota KPPS Saat Menerima Honor Hasil Keringat di Pemilu 2024