IPK minimal 3.30;
Memiliki pengalaman kerja minimal 5 tahun di bidang penyiaran/pers.
3. Asisten Tenaga Ahli (ATA) Penyusunan Rekomendasi Kebijakan Media Massa
Persyaratan umum:
Tidak terdaftar sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau anggota TNI/POLRI;
Sehat jasmani dan rohani;
Mampu mengumpulkan data dan informasi yang dibutuhkan, serta memahami/mengikuti perkembangan isu;
Mampu menulis laporan dan menganalisis hasil pengumpulan data dan informasi (melampirkan contoh tulisan yang pernah dipublikasikan);
Dapat bekerjasama secara tim (secara substansi maupun administrasi) dan mampu berkomunikasi dengan baik;
Diutamakan berpengalaman meneliti/bekerja sama dengan instansi Pemerintahan/Mitra Pembangunan/NGO; dan
Berkomitmen menyelesaikan tugas tepat waktu.
Persyaratan khusus:
Pendidikan minimal S1 Bidang Komunikasi/Politik dari perguruan tinggi dengan akreditasi A;
IPK minimal 3.30;
Memiliki pengalaman berkegiatan minimal 1 tahun di bidang penyiaran/pers. (*)
Ikuti berita POS-KUPANG.com di GOOGLE NEWS