-Peserta yang telah diangkat menjadi CPNS kemudian mengundurkan diri, dikenai denda sebesar Rp50.000.000.
-Peserta yang telah diangkat menjadi CPNS dan telah mengikuti Diklat Intelijen Tingkat Dasar dan Diklat lainnya kemudian mengundurkan diri, dikenai denda sebesar Rp100.000.000.
Baca juga: Jelang Seleksi CPNS 2024, Cek Instansi Buka Formasi bagi Fresh Graduate, Kejagung hingga Kemenkeu
Denda ini merupakan bagian dari upaya instansi untuk menekan angka pengunduran diri peserta yang telah berhasil melalui seleksi dan pemberkasan.
Kesimpulan
Mengundurkan diri setelah pemberkasan CPNS dan PPPK 2023 tidak hanya berpotensi membekukan peluang peserta untuk melamar pada periode berikutnya melalui sanksi blacklist, tetapi juga dapat menimbulkan konsekuensi finansial melalui sistem denda yang diterapkan oleh instansi terkait.
Oleh karena itu, peserta diharapkan mempertimbangkan dengan matang sebelum mengambil keputusan untuk mengundurkan diri setelah tahap pemberkasan.
Kedua sanksi tersebut, baik blacklist maupun denda, bertujuan untuk memastikan keseriusan dan komitmen peserta yang telah diterima sebagai CPNS atau PPPK.
Hal ini sejalan dengan upaya pemerintah untuk membangun birokrasi yang profesional dan berkualitas.
Dengan demikian, bagi peserta yang meraih kesuksesan dalam seleksi CPNS dan PPPK 2023, penting untuk memahami konsekuensi dari setiap tindakan yang diambil setelah pemberkasan guna menjaga integritas dan kredibilitas sebagai calon aparatur negara.(*)
Ikuti berita POS-KUPANG.com di GOOGLE NEWS