Ayah Cabuli Anak Kandung

Suami Rudapaksa Anak Kandung Dilaporkan Istri ke Polres Flores Timur

Editor: Eflin Rote
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kasat Reskrim Polres Flores Timur, Iptu Lasarus M.A La'a

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Paul Kabelen

POS-KUPANG.COM, LARANTUKA - MK, ibu kandung korban pelecehan seksual di Kecamatan Ile Mandiri, Kabupaten Flores Timur melaporkan BB yang merupakan suaminya ke SPKT Polres Flores Timur atas dugaan kasus pemerkosaan pada 12 Januari 2024 lalu.

Pelaku diketahui melakukan rudapaksa kepada anak kandungnya sendiri berinisial WSBB sejak tahun 2020. Ketika itu, usia korban masih 14 tahun.

MK bersama BB dan WSBB selama ini tinggal di salah satu desa dalam wilayah Kecamatan Ile Mandiri, Kabupaten Flores Timur. Tak disangka suaminya melampiaskan nafsu bejatnya kepada darah daging sendiri.

Kasat Reskrim Polres Flores Timur, Iptu Lasarus Martinus Ahab La'a mengatakan, BB sudah ditetapkan menjadi tersangka dan telah ditahan.

"Pelaku sudah kita tahan dan ditetapkan jadi tersangka," katanya kepada wartawan, Kamis, 8 Februari 2024.

Belum dijelaskan lebih detil perihal bagaimana kasus itu terkuak hingga BB dilaporkan oleh istrinya, sebagaimana dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/05/I/2024/SPKT/Res Flotim/Polda NTT.

Lasarus menambahkan, penyidik sedang melengkapi pemberkasan untuk selanjutnya diserahkan ke penuntut umum Kejari Flores Timur (Tahap I).

Dari keterangan korban, pelecehan seksual berlangsung dari rumah pelaku hingga dua lokasi pembuatan batu bata merah. Korban rupanya dirudapksa sebanyak 15 kali.

"Yang korban ingat, ada beberapa lokasi yang berbeda, baik di rumah maupun dua lokasi pembuatan bata batu merah," ungkapnya.

Dia menambahkan, korban dilecehkan pertama kali di tahun 2020, kemudian berlanjut sampai 2023 atau kurang lebih tiga tahun lamanya. (*)

Ikuti berita POS-KUPANG.COM lainnya diĀ GOOGLE NEWS

Berita Terkini