Obat anti hipertensi diberikan sesuai pertimbangan dokter, bisa terapi obat tunggal, atau kombinasi beberapa obat.
Bagi individu dengan tekanan darah 130-139/80-89 mmHg direkomendasikan untuk intervensi gaya hidup, dan penambahan terapi obat jika terbukti adanya penyakit kardiovaskular terutama penyakit jantung koroner.
Target penurunan tekanan darah tidak kurang dari 120/70 mmHg, termasuk bagi mereka yang berusia 65 tahun atau lebih (Sumber: Konsensus Penatalaksanaan Hipertensi Perhimpunan Dokter Hipertensi Indonesia 2019).
Komplikasi
Hipertensi bila tidak terkontrol dapat menimbulkan komplikasi seperti penyakit jantung, stroke, gagal ginjal, penyakit pembuluh darah, dan kerusakan pembuluh darah retina yang mengakibatkan gangguan penglihatan.
Pencegahan
Direktorat Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tidak Menular (P2PTM) Kementerian Kesehatan menggalakkan jargon ‘CERDIK’ untuk mencegah terjadinya hipertensi.
CERDIK merupakan singkatan dari Cek kesehatan secara rutin, Enyahkan asap rokok, Rajin aktivitas fisik, Diet seimbang, Istirahat Cukup, dan Kelola Stres. (artikel ini ditulis dr. Tail Thomson Nakamnanu)
Ikuti berita POS-KUPANG.COM di GOOGLE NEWS