Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Petrus Piter
POS-KUPANG.COM, TAMBOLAKA - Wakil Ketua DPRD Sumba Barat Daya, Samsi Pua Golo, S.T mengatakan, DPRD Sumba Barat Daya siap menggelar pertemuan dengan KPU, Bawaslu soal kepengurusan n KTP yang membludak.
Kesiapan untuk menggelar rapat bersama itu, terkait dengan kepengurusan perekaman KTP Eelektronik di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Sumba Barat Daya terus membludak setiap hari.
Situasi kepenguruan KTP Elektronik yang membludak telah berlangsung sepekan terakhir.
Sementara itu informasi yang diterima sekitar 7000-8000 warga Sumba Barat Daya yang namanya masuk dalam daftar pemilih tetap (DPT) pemilu 2024 tetapi belum memiliki KTP Elektronik.
Baca juga: Kades Tema Tana Sumba Barat Daya Anggarkan Pemasangan Lampu Jalan ke Lokasi Wisata Waikelo Sawah
Warga tersebut juga belum terlayani perekaman KTP Elektronik hingga saat ini, hingga akhirnya mereka mendatangi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Sumba Barat Daya.
Baginya fenomena ini bukan hal baru. Itu biasa terjadi pada masa pemilu legislatif maupun kepala daerah. Hal itu terjadi karena digerakan oleh orang-orang yang berkepentingan politik.
Mestinya masyarakat dengan penuh kesadarannya sendiri datang mengurus KTP jauh sebelum masa politik. Dengan demikian, pelayanan pengurusan ktp elektronik pasti berjalan lancar.
"Sekarang pelayanan pasti lambat. Selain banyak orang, tenaga terbatas dan peralatan terbatas pula. Kita tidak bisa salahkan petugas karena kondisi yang terjadi seperti itu ditambah lagi akses internet tidak lancar. Jaringan sering eror," ujarnya seraya berharap masyarakat bersabar dan jangan saling menyalahkan di kantornya, Rabu 17 Januari 2024.
Lebih lanjut, ia menegaskan, dengan mencermati kondisi seperti itu, pihaknya berencana mengundang KPU Sumba Barat Daya dan Bawaslu untuk mengadakan pertemuan bersama mencari solusi
Solusi, lanjutnya, apakah masyarakat Sumba Barat Daya yang namanya tertera dalam DPT tetapi belum memiliki KTP Elektronik dapat menggunakan Kartu keluarga (KK) atau indentitas lainnya untuk menggunakan hak pilihnya pada tanggal 14 Februari 2024.
Ia menambahkan berdasarkan hasil koordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil setempat, saat ini belum bisa juga mengeluarkan surat keterangan (suket) bagi warga.yang sudah melakukan perekaman KTP Elektronik.
Apakah dalam waktu 2-3 hari jelang pemungutan suara, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Sumba Barat Daya mampu mengeluarkan suket sebanyak itu.
Ia berharap persoalan tersebut mendapatkan penjelasan pasti pada pertemuan KPU dan Bawaslu nanti. Mudah-mudahan pertemuan tersebut dapat berlangsung 2-3 hari ke depan sehingga persoalan tersebut dapat teratasi. (pet)
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lainnya di GOOGLE NEWS