POS-KUPANG.COM, DILI - Seorang pria Australia yang dituduh melakukan berbagai pelecehan seksual terhadap anak-anak harus dijatuhi surat perintah penangkapan di Timor Leste, setelah tidak hadir di pengadilan bulan lalu.
Jaksa di ibu kota negara, Dili, membenarkan bahwa Robert Trott, 75 tahun, seorang pemilik toko kebab dan pernah menjadi penasihat politik di Dili, tidak menghadiri sidang untuk menghadapi dakwaan pada akhir Desember.
Trott didakwa melakukan pelecehan seksual terhadap seorang gadis di Dili selama beberapa tahun.
Dia membantah keras tuduhan terhadap dirinya, dan mengatakan kepada ABC bahwa "seluruh kasus ini didasarkan pada kebohongan".
Dia mengatakan dia tidak hadir di pengadilan pada bulan Desember karena dia menderita tumor otak dan dia telah mencoba bunuh diri karena kebohongan yang diceritakan tentang dirinya.
Adelina Meluk Lobu, pengacara yang mewakili korban, mengatakan kepada ABC bahwa kasus tersebut melibatkan "tuduhan adanya pola perawatan untuk memfasilitasi dugaan pelecehan yang dilakukan terdakwa, dengan mengambil keuntungan dari kerentanan ekonomi korban".
Jika terbukti bersalah atas beberapa tuduhan, Trott berpotensi menghadapi hukuman maksimal 30 tahun penjara di Timor Leste.
Dia ditangkap untuk diinterogasi pada bulan Juni 2022, ditahan selama tiga hari dan diarak ke media dalam balutan balaclava oleh polisi Timor Leste setelah penyelidikan dibuka terhadap pelanggaran pelecehan seksual terhadap anak.
Baca juga: Mantan Pastor Asal Amerika Dipenjara 12 Tahun Karena Pelecehan Seksual Anak di Timor Leste
Investigasi ini awalnya dibuka di Timor Leste berdasarkan pengaduan yang dibuat oleh seorang warga negara Australia kepada Polisi Federal Australia di Australia, kata sebuah sumber yang dekat dengan penyelidikan tersebut.
Seorang hakim melepaskan Trott kembali ke masyarakat pada saat itu dan tidak ada tuntutan yang dikenakan, namun paspornya tidak dikembalikan sementara penyelidikan berlanjut.
Tuduhan tersebut diumumkan akhir tahun lalu.
Kegagalannya untuk hadir di pengadilan bulan lalu memicu kekhawatiran dari jaksa bahwa Trott, seorang yang fasih berbahasa Indonesia, mungkin telah menemukan cara untuk meninggalkan Timor Leste, namun ia mengkonfirmasi kepada ABC bahwa ia masih di Dili.
Jaksa penuntut, Napoleon Soares da Silva, mengatakan kepada ABC bahwa dia tidak bisa menjelaskan rincian kasus tersebut saat masih dalam persidangan.
Surat perintah penangkapan dikeluarkan
Trott mengatakan kasus ini adalah "kepalsuan" dan dipicu oleh rasisme terhadap orang asing.