Dana Kampanye Pemilu 2024

Dana Kampanye Calon DPD RI Dapil NTT, Abraham Liyanto Nyaris Tembus 1 M, Asamau dan Rondo Rp 1 Juta

Editor: Ryan Nong
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi dana kampanye

POS-KUPANG.COM, KUPANG - Komisi Pemilihan Umum Provinsi Nusa Tenggara Timur ( KPU NTT) mengumumkan laporan dana kampanye peserta Pemilu 2024 di provinsi itu pada Selasa, (16/1/2024).

Ketua KPU NTT Thomas Dohu menyebut seluruh partai politik dan calon anggota DPD RI di NTT telah melaporkan dana kampanye termasuk dana awal kampanye atau LADK. Untuk 17 calon DPD RI, jumlah dana kampanye yang dilaporkan pun bervariasi. 

Dikutip dari surat pengumuman KPU NTT bernomor 47/PL.01.7-Pu/53/2024 tentang dana kampanye, diketahui jumlah dana kampanye terbesar milik Abraham Paul Liyanto yang merupakan anggota DPD RI petahana. 

Baca juga: NTT Memilih, Dana Kampanye 17 Calon Anggota DPD RI Dapil NTT 

Baca juga: Daftar Dana Kampanye Parpol Peserta Pemilu, PDIP Terbesar PBB Terkecil

Dalam laporan tersebut, dana kampanye Abraham Liyanto nyaris menembus Rp 1 miliar. Dana kampanye tersebut terdiri dari saldo awal sebesar Rp 10.000.000 dan penerimaan sebesar Rp 970.307.820. 

Sementara itu, jumlah terendah dicatata oleh dua calon DPD RI yakni El Asamau dan Ivan R Rondo. Keduanya sama sama malaporkan saldo awal sebesar Rp 1.000.000 dan penerimaan sebesar Rp 1.000.000. 

Adapun dana kampanye tiga petahana DPD RI lainnya pun bervariasi. 

Hilda Manafe melaporkan saldo awal sebesar Rp 50.000.000 dan penerimaan sebesar Rp 651.239.579, sementara dr. Asyera R.A. Wundalero melaporkan saldo awal dana kampanyenya Rp 1.500.000 dan penerimaan sebesar Rp 148.660.000.

Sementara Angelius Wake Kalo melaporkan dana kampanye dari saldo awal sebesar Rp 20.000.000 dan penerimaan sebesar Rp 184.680.000. 

Masa pelaporan dana kampanye tersebut telah dimulai pada 17 Desember 2023 hingga 7 Januari 2024. Sementara pengumuman dilakukan pada 14 Januari 2024 setelah sepekan masa perbaikan.  

Ketua KPU NTT Thomas Dohu menyebut saat masa pendaftaran, semua parpol melakukan pelaporan lewat sistem Sikadeka. 

Namun, kata dia, ada dua parpol yang tidak melakukan perbaikan saat masa perbaikan dibuka setelah tanggal 7/1/2024. Sekalipun begitu, KPU NTT tetap menggunakan laporan awal sebagai dana kampanye parpol itu. 

"Sudah melapor. memang saat perbaikan tidak melapor atau tidak melakukan perbaikan tapi ada aturan kalau saat perbaikan tidak melengkapi maka yang digunakan adalah sebagaimana laporan pertama dan mereka sudah laporkan. Sehingga NTT sudah melaporkan semua," ujarnya, Selasa 16 Januari 2024.

 

Dalam dokumen pengumuman yang diterima, terlihat laporan dana awal kampanye itu baru dilakukan pada 6-7 Januari 2024. Padahal waktu yang disiapkan KPU terbilang cukup. 

Selain laporan dari parpol, pengumuman itu juga tercantum laporan dana awal kampanye dari calon anggota DPD RI Dapil NTT. Tercatat ada 18 parpol dan 17 calon anggota DPD RI. (fan/*)

 

 

Ikuti berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS

Berita Terkini