Pajak Daerah

Pertama Dalam 10 Tahun Terakhir, Penerimaan Pajak NTT dan NTB Lampaui Target

Editor: Ryan Nong
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi penerimaan pajak NTT dan NTB lampaui target pada 2023.

Dalam konferensi Pers APBN KiTa Provinsi NTT pada Rabu, 27 Desember 2023 lalu, secara daring di lantai 3 Gedung Keuangan Negara (GKN) Provinsi NTT, Nurbaeti Munawaroh selaku pelaksana Tugas Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kakanwil DJP) Bali Nusra, menjelaskan capaian realisasi penerimaan pajak hingga November 2023 dilaporkan sebesar 84,64 persen dengan pertumbuhan sebesar 3,18 persen.

Terdapat enam kantor pelayanan pajak di NTT. Sebanyak tiga kantor berada di pulau Flores yaitu KPP Ruteng, KPP Ende dan KPP Maumere. Satu kanntor di Pulau Sumba yaitu KPP Pratama Waingapu serta dua kantor lainnya di Pulau Timor yakni KPP Atambua dan KPP Pratama Kupang.

Berdasarkan pertumbuhan per jenis pajak, porsi penerimaan PPH sebesar Rp1,297 triliun, PPN Rp1,113 triliun, PBB Rp11,6 miliar serta pajak lainnya sebesar Rp57,4 miliar. Secara pertumbuhan, pajak penghasilan mengalami pertumbuhan negatif 1,07 persen.

Untuk penerimaan pajak periode Januari sampai dengan November dari sisi deviasinya secara total deviasi hanya sebesar 0,84 persen. Mulai Januari sampai dengan Desember jadi Rp2,4 triliun capaiannya juga Rp2,48 triliun sehingga deviasinya hanya kurang dari 1 persen.

Disebutkan penerimaan pajak bulan November sebesar Rp319,99 miliar dengan kontribusi terbesar pada jenis pajak PPN dan PPNBM. Pada bulan yang sama, pajak penghasilan mengalami pertumbuhan 16 persen dan PPN mengalami pertumbuhan negatif 1,33 persen, meski secara jumlah nominalnya, PPN memiliki kontribusi cukup tinggi.

"Kalau periode Januari sampai dengan November, untuk pajak penghasilan pertumbuhannya negatif 1,07 Kemudian untuk PPN positif 9,89 atau hampir 10 persen. Jadi secara umum untuk provinsi Nusa Tenggara Timur penerimaan pajak bertumbuh sebesar 3,18 persen," ujar Nurbaeti.

 

Kenaikan dan penurunan realisasi penerimaan Pajak Provinsi Nusa Tenggara Timur dari tahun 2020 sampai dengan 2023, disebabkan oleh berbagai faktor yang mempengaruhi perekonomian Provinsi Nusa Tenggara Timur.

Jika dibandingkan dengan realisasi penerimaan perpajakan tahun sebelumnya, maka realisasi penerimaan tahun 2023 tumbuh positif, menandakan pertumbuhan perekonomian NTT yang terus membaik pasca pandemi. (dhe/*)

 

Ikuti berita POS-KUPANG.COM di GOOGLE NEWS

Berita Terkini